OLEH Syalma Nabila Kamal (Mahasiswa Program Magister Sains Agribisnis (MSA) IPB), Dr. Dwi Rachmina (Staf Pengajar Departemen Agribisnis FEM IPB), Dr. Feryanto (Sekretaris Departemen Agribisnis FEM IPB dan Staf Pengajar Departemen Agribisnis FEM IPB)
Industri mikro dan kecil (IMK) agribisnis terdiri atas berbagai jenis usaha pengolahan di bidang pertanian dari hulu hingga hilir. IMK paling umum dikelompokkan bersama dengan usaha menengah menjadi UMKM. Namun, IMK mendominasi dari segi jumlah unit dibandingkan usaha menengah.
Data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 menunjukkan persebaran jenis usaha di Indonesia paling banyak di Indonesia adalah usaha mikro, yaitu sebanyak 63.955.368 unit (99,62 persen), usaha kecil sebanyak 193.959 (0,3 persen), dan sisanya usaha menengah sebanyak 44.728 unit (0,06 persen) dari total UMKM di Indonesia.
IMK agribisnis memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam peningkatan produk domestik bruto (PDB) nominal dan riil nasional. Data Kementerian Koperasi dan UMKM (2021) menunjukan UMKM berkontribusi 60,5 persen terhadap total PDB nasional dan total investasi UMKM nasional mencapai 60 persen dari total kegiatan investasi yang dilakukan.
Tidak hanya aspek ekonomi, IMK agribisnis juga berkontribusi terhadap aspek sosial masyarakat Indonesia. IMK agribisnis yang tersebar di seluruh wilayah memberikan peluang pembukaan lapangan kerja yang tinggi bagi masyarakat Indonesia. UMKM yang padat karya menjadi faktor yang penting dalam penyerapan angkatan kerja karena potensi pertumbuhan persentase kesempatan kerja yang besar (Tambunan 2021).
Data Kementerian Koperasi dan UMKM (2021) menunjukkan bahwa terdapat 119,6 juta tenaga kerja terdistribusi pada UMKM. Jumlah tersebut setara dengan 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berimplikasi pada terjadinya pemerataan distribusi penghasilan masyarakat karena adanya penyerapan tenaga kerja yang cukup tinggi, sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
Peran IMK yang signifikan terhadap ekonomi dan sosial belum didukung dengan aksesibilitas permodalan usaha yang baik. Dalam hal ini, bank sebagai lembaga keuangan menjadi salah satu alternatif sumber permodalan. Namun, aksesibilitas IMK agribisnis dalam mengakses kredit pada lembaga keuangan bank masih rendah jika dibandingkan dengan usaha menengah.
Posisi kredit yang rendah dari IMK agribisnis mengindikasikan adanya hambatan perolehan modal (kredit) yang bersumber dari bank. Hal ini terjadi karena IMK agribisnis tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan kepada bank.
Lembaga keuangan non-bank menjadi alternatif sumber permodalan oleh IMK agribisnis. Hal ini dikarenakan lembaga keuangan non-bank lebih inklusif, cepat, dan mudah dalam mendapatkan kredit oleh setiap kategori masyarakat, terutama pada pelaku usaha di IMK. Selain itu, lembaga keuangan non-bank tidak memerlukan jaminan dan persyaratan kredit yang lebih mudah daripada lembaga keuangan bank.
Koperasi menjadi salah satu lembaga keuangan non-bank yang memiliki “payung hukum” untuk memberikan permodalan bagi usaha. Jenis koperasi yang berfokus pada peningkatan aksesibilitas permodalan bagi IMK melalui pinjaman modal usaha kepada para anggotanya adalah koperasi simpan pinjam/kospin. Persebaran kospin di Indonesia juga cukup tinggi yaitu 127.846 unit pada tahun 2021 (Badan Pusat Statistik 2022).
Kospin meningkatkan aksesibilitas permodalan bagi IMK agribisnis. Dalam hal ini, Koperasi menyediakan sumber dana alternatif bagi usaha yang sebagian besar digunakan untuk modal kerja sehingga usaha dapat menghasilkan profit yang lebih tinggi. Profit tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mengeskalasi usaha sehingga perkembangan usaha dapat terjadi.
Untuk melihat pengaruh kospin terhadap pertumbuhan IMK agribisnis di Indonesia dianalisis lebih lanjut menggunakan regresi data panel (Kamal et al. 2023). Adapun pertumbuhan IMK agribisnis dianalisis melalui pertumbuhan jumlah unit IMK dalam bentuk log untuk menghindari bentuk yang tidak linear pada persebaran IMK agribisnis sehingga model estimasi yang digunakan adalah semi log-linier.
Hasil analisis menunjukan kospin memiliki pengaruh yang positif signifikan terhadap IMK agribisnis. Peningkatan jumlah kospin di setiap wilayah Indonesia akan meningkatkan aksesibilitas permodalan bagi IMK agribisnis sehingga usaha dapat bertumbuh.
Pengaruh yang positif signifikan ini karena permodalan yang diberikan oleh kospin memiliki syarat yang lebih mudah untuk dipenuhi oleh usaha (tidak memerlukan jaminan dan data legalitas usaha yang lengkap) daripada bank dengan bunga yang disesuaikan (flat, menurun, menurun efektif, atau anuitas). Hal ini sejalan dengan temuan Edelia et al. (2022) dan Beik et al. (2011) yang menunjukkan hubungan positif dari koperasi dan pertumbuhan usaha.
Kemudahan peminjaman modal oleh kospin terjadi karena tujuan mendasar dari berdirinya kospin adalah menyejahterakan anggotanya. Peminjaman modal usaha diberikan dengan harapan anggotanya dapat memiliki penghasilan usaha yang lebih baik dan sejahtera. Walaupun demikian, anggota koperasi juga tetap diimbau melakukan pengembalian dana (cicilan) secara tepat waktu dan pinjaman dialokasikan untuk kegiatan yang produktif (Fadliansyah et al. 2022).
Alternatif sumber permodalan yang diberikan oleh kospin dapat memberikan motivasi bagi para calon wirausaha untuk membuka usaha baru dalam industri mikro dan kecil. Alternatif permodalan oleh kospin juga dapat berdampak pada wirausaha yang telah menjalankan bisnis untuk menambah jumlah usaha (cabang).
Walaupun demikian, analisis secara deskriptif menunjukan bahwa kospin mengalami penurunan jumlah sebesar 7,92 persen pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2018. Penurunan ini perlu dicermati lebih lanjut karena di sisi lain kospin justru memberikan pengaruh positif terhadap IMK agribisnis.
Melihat fenomena tersebut, diperlukan sinergitas dari pemerintah terutama kementerian dan lembaga, serta dinas terkait untuk mengembangkan kospin pada setiap wilayah dan mengoptimalkan peran kospin yang sudah ada. Hal ini salah satunya dapat diimplementasikan dengan penyaluran kredit khusus usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh bank melalui kospin. Hal tersebut dilakukan karena kospin terbukti dapat lebih menjangkau usaha mikro dan kecil.
Skema tersebut menguntungkan bagi koperasi karena dapat meningkatkan akses pada sumber dana untuk disalurkan kepada anggotanya (pelaku usaha) dan membuka akses koperasi untuk lebih berkembang. Bank juga diuntungkan melalui kenaikan jumlah kredit yang tersalurkan sehingga aksesibilitas permodalan yang dapat diberikan oleh kospin kepada IMK agribisnis dapat lebih optimal.
Dengan modal yang dipinjamkan, IMK agribisnis dapat memiliki kas untuk membeli input produksi sehingga usaha dapat berjalan. Perputaran kas yang terjadi berimplikasi positif terhadap keuntungan yang diperoleh usaha sehingga pertumbuhan IMK agribisnis dapat diwujudkan dan memberikan kontribusi dari sisi ekonomi dan sosial.