OLEH Yekti Mahanani (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB), Bayuni Shantiko (BIOFIN UNDP)

Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi dalam bentuk keragaman ekosistem, spesies, dan genetik. Data dari situs informasi Pemerintah Indonesia (Indonesia.go.id), Indonesia merupakan satu dari tiga negara yang memiliki keanekaragaman paling tinggi di dunia bersama dengan Brasil dan Zaire.

Keanekaragaman hayati di Indonesia meliputi 1.500 jenis alga, 80 ribu jenis tumbuhan berspora berupa jamur, 595 jenis lumut kerak, 2,197 jenis paku-pakuan, 40 ribu jenis flora tumbuhan berbiji (15,5 persen dari total jumlah flora di dunia), 8.157 jenis fauna vertebrata mamalia, burung, herpetofauna, dan ikan) dan 1.900 jenis kupu-kupu yang merupakan 10 persen dari jenis dunia. Selain itu, berbagai jenis flora dan fauna endemik juga terdapat di Indonesia seperti 328 jenis reptil, 204 jenis amfibi.

Saat ini, kondisi keanekaragaman hayati mengalami tekanan yang besar dan ancaman dari kegiatan manusia seperti perambahan, eksploitasi, pemanenan sumber daya yang tidak berkelanjutan, pencurian dan perdagangan satwa, dan kebakaran. Kondisi ini juga terjadi sebagai efek dari pertumbuhan jumlah penduduk, jumlah konsumsi, serta perdagangan beragam flora dan fauna liar sebagai salah satu komoditas. Untuk mencegah dan mengurangi kepunahan keanekaragaman hayati diperlukan upaya sistematis yang didukung sumber daya manusia dan juga sumber daya finansial.

photo

Pendanaan kehati menjadi penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan kehati dapat terlaksana. Hasil studi BIOFIN (2016) menemukan bahwa anggaran keanekaragaman hayati pemerintah pusat adalah sebesar Rp 6 triliun sampai tahun 2016 dan proporsinya terhadap keseluruhan anggaran negara sekitar 0,38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran ini masih belum memenuhi kebutuhan yang ada. Adapun kebutuhan anggaran kehati sampai dengan tahun 2020 untuk memenuhi target 8 Indonesia Biodiversity and Strategy Action Plan (IBSAP) mencapai Rp 156 triliun. Dengan tingginya kesenjangan antara kebutuhan pendanaan dan ketersediaan, diperlukan mobilisasi finansial dari berbagai sumber.

Kajian pendanaan kehati mengidentifikasi 153 sumber keuangan kehati yang terbagi menjadi 75 instrumen keuangan yang sudah diterapkan di Indonesia dan 83 instrumen yang potensial untuk diterapkan. Sumber pendanaan kehati yang inovatif diperlukan yang dapat bersumber dari sektor swasta, lembaga donor/multilateral, masyarakat dan kelompok masyarakat sipil.

Salah satu sumber daya yang potensial untuk pembiayaan keanekaragaman hayati yaitu dana sosial islami yang bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, serta wakaf (ZISWAF). Dana sosial Islam yang juga dikenal dengan keuangan sosial Islam.

Potensi dana sosial Islam di Indonesia sangat besar. Menurut kajian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat, terutama zakat profesi, mencapai Rp 233,8 triliun pada 2019, tapi baru 3,5 persen yang dikelola.

Zakat memiliki potensi menjadi solusi bagi pembangunan nasional. Zakat selama ini memiliki peran penting dalam mengatasi kemiskinan dan kelaparan. Lebih lanjut, pendayagunaan zakat dapat membantu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang mencakup tema-tema pembangunan manusia selain kemiskinan dan ketidakadilan, seperti kesehatan, gender, dan lingkungan hidup.

Secara syariah, tujuan-tujuan ini sejalan dengan prinsip-prinsip zakat yang juga dikenal sebagai maqasid syariah, antara lain perlindungan terhadap keyakinan, kehidupan, keturunan, akal, dan kekayaan.

photo

Sementara itu, dewasa ini sering kali dijumpai kondisi alam Indonesia yang kaya tidak diimbangi oleh dana penjagaan yang mencukupi sehingga membuat banyak kerusakan terjadi dan hal ini berpotensi menjadi bencana yang membahayakan masyarakat. Kajian ini akan menakar tentang dampak keuangan sosial Islam, dalam hal ini zakat, serta dampaknya terhadap biodiversitas.

Baznas sebagai lembaga otonom yang dibentuk Pemerintah Indonesia bersinergi dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, pada tahun 2002 memiliki fungsi pengumpulan dan pendistribusian khusus zakat dan infak. Berbagai program unggulan Baznas telah berjalan sejak berdirinya lembaga ini, salah satunya Zakat Community Development (ZCD) yang merupakan program unggulan di Baznas dan memiliki 98 titik kerja di seluruh Indonesia.

Program ini bergerak dengan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan untuk mengatasi masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masalah sosial melalui optimalisasi dana sosial keagamaan Islam.

Hasil kajian

Dalam upaya mencapai kesejahteraan bersama diperlukan inovasi dan optimalisasi pendayagunaan dari segala arah, termasuk dari dana sosial Islam seperti zakat, infak, dan sedekah. Hal ini dilakukan agar dampak dari pengelolaan bisa dirasakan tidak hanya oleh manusia, tapi juga lingkungan yang mendukung kehidupan manusia.

Oleh karena itu, kajian ini dilakukan sebagai solusi untuk memperluas kebermanfaatan dana sosial Islam dalam keanekaragaman hayati sehingga menjadi rujukan bagi pengelola dana sosial keagamaan untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan alam.

Secara syariah, pendayagunaan dana sosial Islam ke sektor keanekaragaman hayati masih sejalan dengan prinsip dan nilai pada maqashid syariah. Hal itu karena nilai dan prinsip maqashid syariah yang bertujuan untuk melindungi manusia.

Dana zakat, misalnya, dapat diberdayagunakan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dengan digabung bersama program pemberdayaan masyarakat dhuafa sekitar lokasi program terpilih. Sementara, pengelolaan infak dan sedekah lebih fleksibel untuk disalurkan ke sektor yang mendukung kesejahteraan hidup masyarakat.

Ke depan, wakaf sebagai salah satu dana sosial Islam dapat menjadi alternatif menarik karena memiliki sifat keberlanjutan yang sesuai dengan pengelolaan keanekaragaman hayati yang memerlukan keberlanjutan dalam pengelolaannya.

photo

Berdasarkan analisis dampak dapat disimpulkan bahwa program ZCD yang berkaitan dengan lingkungan memiliki dampak positif di beberapa wilayah yang dikaji. Hal ini sejalan dengan analisis importance performance analysis yang menunjukkan bahwa tujuan dari pilar pembangunan lingkungan banyak berada di kuadran III, yang artinya program masih jarang dilaksanakan sehingga terlihat bahwa urgensi dan kinerjanya masih rendah.

Program terkait perlindungan ekosistem lautan, misalnya, hanya dilakukan oleh wilayah yang berada di pesisir pantai meskipun terbatas penerapannya, tapi program ini memiliki skor kinerja yang sangat memuaskan. Sayangnya, program terkait ekosistem perairan tidak dimiliki oleh wilayah ZCD yang berada di dataran rendah maupun dataran tinggi.

Ekosistem daratan juga memiliki hasil analisis dampak positif. Hal itu menunjukkan bahwa program terkait kelestarian darat masih terbatas dilakukan di beberapa wilayah sehingga dampaknya masih belum dirasakan oleh masyarakat.

Dampak positif dirasakan oleh sahabat pendamping ZCD dan masyarakat dengan adanya program tanam pohon oleh Baznas pusat dan daerah yang melibatkan wilayah binaan ZCD. Hal ini menjadi aktivitas yang membuat masyarakat juga menilai positif kegiatan ini.

Kegiatan ZCD Baznas melalui blended financing dapat menambahkan program yang memiliki dampak ekonomi dan kelestarian lingkungan secara simultan, seperti investasi pada kegiatan/program yang membangun resilience untuk mengurangi kerentanan, sehingga diharapkan program tersebut dapat meningkatkan daya tahan penerima manfaat menjadi lebih kuat baik dari sisi ekonomi maupun ketahanan lingkungan.

Related Posts