Press Release

EVALUASI PRAKTIK EKONOMI PANCASILA PASCA 73 TAHUN INDONESIA MERDEKA

Auditorium AHN IPB, 26 September 2018

Diselenggarakan oleh FEM IPB- KEIN-ICMI,

 

Sejak mempersiapkan kemerdekaan, Para Founding Fathers bangsa Indonesia telah memikirkan landasan bernegara tidak hanya politik tetapi juga ekonomi. Sistem perekonomian hendaknya dibangun berdasarkan nilai-nilai dan semangat ke Indonesiaan. Gagasan ini erat dengan ekonomi kerakyatan yang mengoreksi sistem kolonial dan menjadi jalan tengah yang tidak menganut ekonomi kapitalis tapi juga bukan sosialis dengan bersumber dari ruh Pancasila. Sistem ekonomi ini lebih dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila.

Konsep ekonomi kerakyatan ini tertuang dalam pasal 33 UUD 1945, bentuk utama usaha yang diharapkan adalah koperasi sebagai “soko guru” perekonomian bangsa. Selama 73 tahun Indonesia merdeka, dalam praktiknya terjadi pasang surut, tarik-menarik dan perdebatan praktik pasal 33 UUD 1945 ini.  Ketika mendidik diharapkan akademisi tidak sekedar mengajarkan ekonomi kapitalis atau sosialis tetapi juga mengajarkan Sistem Ekonomi Pancasila. Berbagai dinamika ini ingin dirangkum dalam diskursus seminar nasional yang diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Ekonomi dan Manajemen, FEM IPB dengan KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional) RI dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) dalam rangka memperingati Dies Natalis IPB yang ke 55.

Prof. Didin S. Damanhuri, Ekonom IPB, menyoroti praktik-praktik Ekonomi Pasar Pancasila dimana pelaku pasar (BUMN, Swasta, Koperasi) berjalan dalam mekanisme pasar untuk mencapai kemakmuran (pertumbuhan ekonomi) dibarengi dengan keadilan sosial (pemerataan kesejahteraan). Sementara agama berfungsi sebagai penjamin akhlak individu, keluarga dan negara.

Sedangkan Fachry Ali, menambahkan bahwa ekonomi pasar pancasila adalah suatu struktur “tenggang rasa” dibimbing negara, agama dan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat dengan pelaku konkretnya lapisan “ekonomi pasar rumput”

Dr. Arif Budimanta membahas akar dari sistem Ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi pancasila merupakan pengaturan hubungan antar negara dan warganya yang ditujukan untuk memajukan kemanusiaan dan peradaban, memperkuat persatuan nasional melalui proses usaha bersama/gotong royong dengan melakukan distribusi akses ekonomi secara adil berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Diharapkan dengan mengenal praktik-praktik ekonomi pancasila,  Pemahaman Sistem Ekonomi Pancasila bagi generasi muda semakin meningkat sehingga jati diri sebagai bangsa Indonesia yang besar tetap terjaga ditengah persaingan-persaingan global yang dapat memudarkan nasionalisme.

 

CP: Dekan FEM 081380892639

 

Related Posts