OLEH Farida Ratna Dewi (Dosen Departemen Manajemen FEM IPB), Zahra Riadhyna Putri (Officer Umum CSR PT PLN Nusantara Power UP Cirata).
Perusahaan memiliki peran dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 pasal 74, “Setiap perseroan diwajibkan mengalokasikan sebagian laba bersih tahunan perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).” Pelaksanaan CSR pada sebuah perusahaan seharusnya berbasis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar dan potensi wilayah sehingga dibutuhkan inovasi sosial agar dapat menjadi solusi. Inovasi sosial mengacu pada desain dan implementasi solusi baru yang menyiratkan perubahan konseptual, proses, produk, atau organisasi, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan komunitas (OECD, 2000). Inovasi sosial memilliki 5 elemen inti yaitu kebaruan, mulai dari ide hingga implementasi, memenuhi kebutuhan masyarakat, efektivitas, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk bertindak sebagaimana disebutkan dalam ESDN Quarterly Report N036 berdasarkan tulisan Caulier-Grice et al. (2012)
Gambar 1. Core elements and common features of social innovation
(Sumber: ESDN Quarterly Report N036 disarikan dari Caulier-Grice et al., 2012)
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Permen KLHK No 1/2021 terkait dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menekankan pentingnya inovasi sosial dalam pelaksanaan CSR serta kriteria penilaiannya. Inovasi sosial menurut Permen KLHK No1/2021 adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi saat ini) dan mendorong kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik. Berdasarkan definisi tersebut, inovasi sosial harus memenuhi unsur kebaruan, keterampilan core competency (transfer pengetahuan), dan status inovasi (keberlanjutan, scalling, perubahan sistematik). Selain itu, aktivitas tersebut dapat meningkatkan kapabilitas dan kohesivitas masyarakat marginal/rentan.
PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) sebagai anak perusahaan PT PLN dengan bisnis utama pengolahan sumber daya alam untuk menghasilkan listrik, melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat di lingkungan operasinya berbasis kategori proper KLHK yang meliputi charity, infrastructure, capacity building, dan community empowerment. Sektor yang disasar dalam program CSR ini adalah pertanian, peternakan, perikanan, dan pengelolaan limbah. Sebelum melaksanakan program CSR, PT PLN melakukan social mapping untuk mendapatkan gambaran mengenai potensi penghidupan berkelanjutan yang mencakup potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, modal sosial, modal keuangan, kondisi infrastruktur publik, peta aktor (stakeholder), mekanisme/forum-forum yang menjadi sarana yang digunakan masyarakat dalam membahas kepentingan umum, jenis-jenis kerentanan (vulnerability) dan kelompok rentan, serta masalah sosial sehingga program CSR diharapkan memiliki dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial,
PT PLN NP UP Cirata sebagai salah satu unit pembangkit memiliki program CSR yang menyasar salah satunya sektor peternakan, didasari permasalahan dan potensi masyarakat di Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta (area ring I). Permasalahan pola beternak yang masih individual dan tradisional, rendahnya kemampuan sumber daya manusia, tingginya pengangguran serta potensi jumlah peternak, local hero, tingkat gotong royong masih tinggi, forum komunikasi masih berjalan dan rutin dilaksanakan, serta luasnya area sumber pakan ternak segar. Berdasarkan permasalahan dan potensi tersebut, PT PLN NP melakukan beberapa tahapan untuk membentuk usaha peternakan bersama. Langkah pertama (tahun 2019) melakukan konsolidasi peternak, penyamaan visi dan misi, serta identifikasi kebutuhan peternak, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kelompok yang diberi nama “Medal Saluyu” dan pengurusan perizinan. Penyusunan dan pengesahan AD/ART kelompok dilakukan secara bersamaan dengan pembentukan kelompok. Untuk melengkapi kompetensi, peternak pada tahun 2020 diberikan fasilitasi pelatihan budi daya domba terstandar serta pelatihan administrasi dan manajemen usaha peternakan bersama, pemberian infrastruktur (pembuatan kandang komunal, pemberian sarana peternakan terpadu), pemberian 47 indukan domba pejantan, 37 ekor indukan domba betina, dan 36 ekor domba untuk pembesaran. Jika dikaitkan dengan penilaian inovasi sosial dalam PROPER KLHK (Public Disclosure Program for Environmental Compliance), tahap ini sesuai dengan elemen inovasi sosial yaitu kebaruan, mulai dari ide hingga implementasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan dari level adalah inovasi sosial yang bersifat radikal.
Tahun 2021 dilakukan peningkatan kemandirian dengan program pelatihan pemanfaatan limbah peternakan (diolah menjadi pupuk organik padat), penataan area fermentasi kotoran, pemberian mesin cacah kotoran, timbangan, alat jahit packaging, dan perbaikan pengamanan kandang peternakan. Hal ini sejalan dengan elemen inti inovasi sosial yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk bertindak (mempraktekkan hasil pelatihan). Adapun level inovasi sosial adalah incremental karena melengkapi dari ide utama yang sekaligus menjadi bisnis utama. Setelah mampu memproduksi pupuk organik padat, pendapatan kelompok bertambah dan tidak hanya mengandalkan penjualan domba yang biasanya hanya setahun sekali pada saat Hari Raya Idul Adha.
Program yang dilakukan tahun 2022 adalah pelatihan manajemen peternakan, pelatihan pemasaran online, sehingga peternak dapat menjual pupuk organik padat melalui Instagram dan whatsapp, perbaikan sarana fermentasi, mensinergikan dengan program Pemerintah Daerah, serta pembukaan layanan katering akikah (walaupun masih minim hanya berdasarkan pesanan) yang dapat menambah pendapatan kelompok dan menyebabkan ibu-ibu peternak dapat diikutsertakan dalam usaha ini sehingga anggota kelompok semakin bertambah.
Pembentukan organisasi dan penguatan kelembagaan (dalam hal ini peternak) menerapkan aspek manajemen serta transfer pengetahuan dari peternak yang memiliki keunggulan dari sisi pengetahuan, keterampilan beternak, dan leadership yang biasanya dimiliki oleh local hero. Ketua kelompok Medal Saluyu merupakan local hero yang dapat mengajak masyarakat dan anggota kelompok untuk dapat bersama-sama membersarkan dan memajukan kelompok. Selain itu juga terdapat salah satu pengurus yang juga merupakan local hero dan memiliki kemampuan yang cukup mumpuni di bidang pertanian sehingga dapat bersinergi. Inovasi sosial yang juga diterapkan pada program ini adalah peternak dilatih mengimplementasikan konsep zero waste dengan cara mengolah kotoran ternak dan sisa pakan menjadi pupuk organik serta memperbanyak penanaman tanaman sumber pakan segar (inovasi sosial bersifat incremental). Program ini juga mendukung adanya adaptasi terhadap iklim, sekaligus upaya mitigasi perubahan iklim.
Dilihat dari unsur produk atau aksi nyata untuk perubahan, kebaruan program ini menghasilkan produk baru yaitu pupuk organik padat dan cair, pola beternak yang menerapkan SOP dengan benar, menciptakan pasar baru yaitu menghubungkan dengan program Pemerintah Daerah, membentuk organisasi baru yang sebelumnya peternak tidak berkelompok dan berorganisasi, menciptakan bisnis model yang baru dengan pengadaan bibit unggul, penerapan SOP beternak, usaha secara berkelompok, serta pengadaan pakan dan pemasaran bersama. Selain itu, adanya pengembangan usaha yaitu jasa salon domba yang sebelumnya tidak ada di wilayah tersebut.
Status inovasi sosial dalam program ini dinilai efisien dan partisipatif. Hal ini disebabkan penggunaan pakan segar dengan memanfaatkan potensi sumber pakan segar yang ada di sekitar wilayahnya, menggunakan sumber alam secara lebih efisien dengan menghasilkan pupuk organik yang menjadi tambahan pendapatan bagi anggota kelompok. Inovasi sosial ini pun dalam bentuk bertambahnya variasi produk dengan dimulainya pengolahan ternak menjadi makanan siap santap (katering akikah). Program ini juga telah meningkatkan kapabilitas dan kohesivitas masyarakat rentan karena mendapatkan tambahan pendapatan dari penjualan pupuk organik, jasa salon domba, dan jasa pembuatan pakan fermentasi yang didapatkan setiap bulan atau bahkan setiap hari.
Inovasi sosial dalam program ini tentunya membutuhkan investasi sosial yang tidak sedikit. PT PLN NP UP Cirata telah menginvestasikan dananya dalam inovasi sosial ini sebesar Rp338.497.790 yang diharapkan mendatangkan social benefit yang jauh lebih besar. Untuk mengetahui tingkat pengembalian dari inovasi sosial ini, dipergunakanlah alat ukur social return on investment (SROI). Dalam penilaian menurut PROPER KLHK, dokumen inovasi sosial biasanya akan disajikan secara bersama dengan analisis SROI.Jika dikaitkan dengan tahapan pembentukan korporasi peternak sebagaimana disebutkan dalam buku saku Pengembangan Kawasan Peternakan Berbasis Korporasi Peternak (2022) Kementerian Pertanian RI, program ini selaras dan diarahkan kepada konsep tersebut walaupun masih terdapat beberapa tahapan yang terlewat dan masih ada tahapan yang harus dilakukan untuk ke depannya. Tahapan pembentukan korporasi peternak terdiri atas 5 tahap: (1) penumbuhan korporasi (konsultasi lintas stakeholders. konsolidasi peternak/pembentuk unit manajemen pengembangan kawasan korporasi/UMKK, peningkatan kapasitas SDM peternak, penyiapan rencana aksi), (2) perancangan model dan penataan bisnis korporasi (pembentukan kelembagaan badan hukum/korporasi, penetapan rencana aksi, penyusunan model dan rencana bisnis, penguatan manajemen SDM dalam administrasi keuangan dan aset, (3) pengembangan model bisnis korporasi (fasilitasi akses pembiayaan, fasilitasi kemitraan dan kerjasama bisnis, penguatan unit-unit usaha korporasi, penguatan manajemen SDM dalam pengembangan jaringan bisnis, (4) penguatan bisnis korporasi (penguatan unit usaha korporasi/usaha pengolahan dan hilir, perluasan perolehan sumber pembiayaan, penguatan kemitraan dan networking, penguatan jaringan pasar dan promosi, (5) Pemandirian korporasi secara berkelanjutan (penguatan manajemen mutu melalui penerapan GFP, GHP, Sertifikasi, izin edar dan Good Manufacturing Practice (GMP) dan penguatan jaringan pasar dan promosi).
sumber: https://www.republika.id/posts/44167/inovasi-sosial-dalam-program-csr