OLEH Aji Wahyu Sutejo (Alumni Departemen Ilmu Ekonomi Syariah), Ranti Wiliasih (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Syariah)
Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian harta kepada kelompok yang berhak menerima (mustahik), terdiri atas fakir, miskin, dan kelompok penerima lainnya. Zakat hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan. Zakat memiliki banyak jenis seperti zakat ternak, pertanian, termasuk bahan hasil tambang.
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan saat hasil panen mencapai nishab (mencapai jumah minimal yang diwajibkan untuk berzakat). Menurut Hadis Bukhari dan Muslim, nishab untuk hasil pertanian adalah 5 wasq. Satu wasq setara dengan 60 sha’, dan satu sha’ setara dengan 2.176 kg gandum.
Jika hasil pertanian mencapai 5 wasq, berarti setara dengan 652.8 kg gandum atau 653 kg gabah kering. Untuk hasil pertanian kategori makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nishab-nya adalah 653 kg dari hasil panen tersebut. Tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk membayar zakat pertanian, yang penting adalah hasil panen mencapai nishab selama satu tahun. Jika satu kali panen mencapai nishab, maka zakat harus dibayarkan setiap panen. Dengan kata lain, jika panen pertama sudah mencapai satu nishab, zakat harus segera dibayarkan (Baznas, 2020).
Selain ditentukan oleh banyaknya hasil panen, zakat pertanian juga ditentukan oleh jenis pengairan yang digunakan. Zakat pertanian dikeluarkan sebesar 5 persen jika menggunakan irigasi dan 10 persen untuk hasil pertanian yang tidak menggunakan irigasi atau bergantung pada curah hujan.
Jika pengairan dilakukan setengah periode melalui curah hujan dan setengah periode melalui irigasi, maka persentase zakatnya akan menjadi 7,5 persen dari hasil pertanian (Qaradhawi 2005).
Zakat pertanian dilihat dari hukum positif dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 Tentang Zakat yang isinya: “Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz).
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan ataupun badan usaha. Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri”.
Di Indonesia, kontribusi sektor pertanian dalam sembilan sektor lapangan usaha masih dominan. Bahkan, menurut Baskoro et al., 2017, sektor ini masih merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat Indonesia.
Dikarenakan pertanian masih menjadi sumber pendapatan dan perekonomian bagi manusia, maka apa-apa yang dihasilkan dari bumi wajib untuk di bayarkan zakat atasnya, Ismail et al., 2013. Sebelum adanya aturan zakat, praktik mengeluarkan sebagian hasil panen sudah menjadi praktik kearifan lokal di banyak lokasi di Indonesia, yang namanya berbeda-beda di setiap wilayah. Praktik ini sejatinya merupakan wujud terima kasih manusia kepada Sang Pencipta yang telah memberikan rezeki dalam bentuk hasil panen.
Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki potensi besar dalam zakat pertanian. Hal ini karena dua hal. Pertama, mayoritas penduduknya 96,41 persen adalah muslim. Kedua, daerah ini juga memiliki hasil produksi padi tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi DIY. Bahkan, setengah produksi padi di Provinsi Yogyakarta berasal dari Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan (BPS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2020), hasil produksi padi di Kabupaten Gunungkidul mencapai 205.906 ton.
Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) (2022) juga telah melakukan pemetaan mengenai potensi zakat pertanian provinsi, kabupaten dan kota di Pulau Jawa. Hasil pemetaan tersebut menunjukkan bahwa nilai potensi zakat pertanian padi di Provinsi Yogyakarta mencapai angka Rp 107,5 miliar.
Berdasarkan data, produsen padi tertinggi di DIY adalah Kabupaten Gunungkidul yang menghasilkan 205,9 ribu ton dengan nilai produksi Rp 886,2 miliar. Nilai ini jauh di atas kabupaten/kota lain. Dengan mengacu kepada hasil produksi padi tersebut, maka potensi zakat pertanian di kabupaten ini paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain, yaitu mencapai sekitar Rp 42,7 milyar.
Realitanya, berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, jumlah zakat yang terkumpul tahun 2020 sebesar Rp 1,8 miliar. Gap antara potensi dengan realisasi ini menjadi pertanda adanya kondisi-kondisi tertentu di lapangan, sehingga pengumpulan zakat menjadi tidak optimal.
Gambaran petani dan perilaku berzakat
Data dari 90 orang petani padi yang terlibat dalam penelitian ini, semuanya beragama Islam, memiliki karakteristik usia mayoritas atau 98,9 persen petani padi berusia di atas 40 tahun. Hanya 1,1 persen berusia di bawah 40 tahun. Mayoritas menyelesaikan pendidikan sampai denga SMA 28,8 persen, SMP 27,7 persen, SD 25,5 persen, dan 17,7 persen sisanya pendidikan Diploma/S1/S2.
Sebanyak 81,1 persen sudah bertani lebih dari 20 tahun. Luas garapan 0,5 sampai dengan 1 hektare sebanyak 65,5 persen. Sisanya memiliki luas lahan 1 sampai dengan 2 hektare. Berdasarkan jenis pengairan sawah, sebanyak 92,2 persen adalah tadah hujan dan sisanya 7,8 persen kategori irigasi. Karakteristik responden menurut pendapatan dari hasil panen dibagi menjadi lima kategori.
Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh data sebanyak 57 persen petani membayar zakat dan yang tidak membayar zakat pertanian, 43 persen. Dari jumlah tersebut, 33 persen melakukannya melalui masjid dan 67 persen langsung ke masyarakat yang dianggap berhak menerima seperti anak yatim, ataupun orang miskin.
Jika dilihat berdasarkan data ini bahwa petani yang berzakat masih membayar melalui mesjid artinya ada beberapa kemungkinan dalam hal ini. Pertama, besar kemungkinan belum mengenal BAZNAS dan belum mengetahui cara menyelurkan zakat lewat BAZNAS. Kedua, lebih menyukai menyalurkan langsung kepada mustahik zakat.
Hal ini karena sebagian besar masyarakat masih merasa bahwa menyalurkan langsung lebih tahu orang-orang yang perlu di berikan zakat dan lainnya, merasa lebih afdhol karena didoakakan langsung oleh penerimanya. Dilihat dari cara para petani tersebut menyalurkan, kemungkinan kedua lebih besar probabilitasnya.
Faktor-faktor yang memengaruhi perilaku berzakat
Untuk melihat faktor-faktor yang memengaruhi petani di Gunung Kidul dalam berzakat digunakan model analisis regresi logistik. Dengan mengacu pada penelitian sebelumnya, penelitian ini mengunakan enam variabel yang diduga memengaruhi perilaku berzakat yaitu sikap, norma subyektif, kontrol perilaku, pengetahuan, dan pemahaman peraturan pemerintah.
Hasil dari analisis data menunjukkan bahwa pengetahuan memiliki peluang yang lebih besar untuk berzakat. Artinya, orang-orang yang berzakat tidak hanya tahu namun juga paham tentang zakat, maksud tujuannya serta cara melakukannya.
Faktor lainnya yang memiliki peluang besar untuk berzakat adalah religiusitas. Artinya, orang-orang yang religious faham bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan selain sholat dan puasa sebagaimana disebutkan dalam Al Quran surat Al-Baqarah yaitu: “Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS 2:43).
Faktor terakhir adalah kontrol perilaku. Artinya, ada kendala yang menghalangi masyarakat untuk berzakat. Kendala ini bisa berupa kendala internal dari dalam diri pelaku seperti ketidaktahuan, baik esensi,manfaat atau teknis dalam menunaikakn zakat. Kemungkinan lainnya adalah kebutuhan, masih ada kebutuhan yang sifatnya dharuriah seperti utang yang kemudian menggugurkan kewajiban berzakat dan kemungkinan lainnya adalah akses untuk membayar zakat.
Data bahwa di atas 50 persen petani masuk kategori lansia, artinya mereka melakukan sesuatu berdasarkan kebiasaan, mudah dan terjangkau. Artinya,lembaga zakat harus memperhatikan hal ini dan membantu para petani untuk lebih mudah dalam menunaikan zakat.