Oleh Tintin Sarianti (Dosen Departemen Agribisnis FEM IPB)

Pedesaan menjadi salah satu pilar dari perekonomian nasional, terlebih pemerintah saat ini mencanangkan salah satu fokusnya adalah mengembangkan kemandirian desa. Salah satu pendekatan kemandirian desa adalah dengan membangun jiwa kewirausahaan bagi masyarakat desa. 

Kewirausahaan merupakan isu yang menarik, apalagi ketika berkaitan dengan peningkatan kegiatan ekonomi. Terkait kewirausahaan yang berkembang dengan begitu cepat secara praktis, Bessant & Tidd (2015) juga mencanangkan sebuah pengembangan bagi sektor-sektor usaha kecil dan menengah dengan sangat gencar. 

Beragam upaya telah dilakukan pemerintah guna memacu usaha kecil dan menengah. Salah satunya dengan mendorong masyarakat agar memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di lingkungan sekitar (Santi & Guntarayana, 2022).

Pembangunan pedesaan adalah pembangunan berbasis pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokal kawasan pedesaan yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakteristik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan permukiman (Helmy, 2014). Pembangunan desa juga perlu melibatkan unsur–unsur yang terdapat di desa seperti lembaga-lembaga yang ada di pedesaan, dan unsur penggerak ekonomi seperti BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dan kewirausahaan masyarakat.  

photo

Semua unsur tersebut menjadi bahan pemetaan pada pola pembangunan desa yang berkelanjutan. Hal ini juga tertuang dalam kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) dan diterjemahkan menjadi SDGs Desa meliputi 18 kebijakan arah pembangunan desa berkelanjutan. 

Ketika mendengar istilah “pembangunan berkelanjutan”, hal yang mungkin terkait adalah terbarukan, bertanggung jawab, lingkungan, masyarakat, bersih, bebas limbah, dan kelayakan finansial. 

Inovasi dapat didorong oleh keberlanjutan. Inovasi bukan hanya jalan organisasi menuju sukses di lingkungan bisnis, melainkan juga syarat penting untuk mempertahankannya di pasar yang sangat kompetitif. Inovasi didefinisikan sebagai produk atau proses baru atau lebih baik (atau kombinasinya) yang berbeda secara signifikan dari produk atau proses unit sebelumnya dan yang telah tersedia bagi pengguna potensial (produk) atau digunakan oleh unit (proses).  

photo

Dari perspektif manajer, tujuan utama inovasi adalah memperkenalkan perubahan dalam organisasi untuk menciptakan peluang baru atau mengeksploitasi yang sudah ada (Drucker, 1985). Dengan demikian, mendorong inovasi tetap menjadi tantangan utama bagi para eksekutif bisnis dan bidang di mana penelitian akademik dapat memberikan kontribusi yang berharga.

Upaya menuju pembangunan desa berkelanjutan sering kali dihadapkan pada permasalahan, antara lain, terbatasnya pendanaan, kurangnya informasi dan akses bahan baku dan pasar, rendahnya kualitas sumber daya manusia, rendahnya kemampuan untuk menghasilkan produk yang inovatif, dan lemahnya pendampingan (inkubasi).  

Inkubasi adalah proses pembinaan bagi usaha kecil dan pengembangan produk baru yang dilakukan oleh inkubator bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dan dukungan manajemen serta teknologi. Inkubator bisnis sebagai salah satu model penumbuhan unit usaha baru memiliki kelebihan tersendiri, yaitu usaha kecil binaan dididik untuk menguasai semua aspek bisnis dan dibekali dengan sarana dan modal kerja serta pendampingan secara intensif (Syarif, 2009).  

Pendekatan solutif untuk mengakselerasi eskalasi perekonomian pedesaan adalah implementasi gerakan kewirausahaan secara kolektif oleh segenap warga desa. Ini dilakukan melalui desa wirausaha sebagai strategi untuk pertumbuhan dan pengembangan terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa berbasis keberadaan sumber daya serta akses fasilitas dan prasarana representatif yang diberikan oleh komunitas masyarakat desa. Tujuannya untuk meraih perubahan positif suatu kondisi sosial ekonomi di pedesaan.

Penyelenggara kegiatan inkubasi bisnis terdiri atas pemerintah pusat yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Kedua, pemerintah daerah yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.

photo

Ketiga, dunia usaha yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki sumber daya manusia yang memadai, mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan berkelanjutan serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Adapun yang keempat adalah masyarakat.  

Secara sederhana (Rufaidah, Padjadjaran, & Rufaidah, 2015) mendefinisikan triple helix sebagai suatu kolaborasi dinamis antara perguruan tinggi, industri dan pemerintah sebagai aktor-aktor kunci yang memainkan peran dalam suatu jaringan hubungan. Beberapa aktor utama di desa yang memiliki potensi peran penting dalam pengembangan ekonomi pedesaan adalah:

1. Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMD)
Merupakan bentuk organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh sekelompok orang di lingkungan pedesaan. Tujuannya untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang usaha atau ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, dan meningkatkan daya saing ekonomi kelompok tersebut.  

KUEMD dapat berupa kelompok tani/ternak/nelayan, kelompok wanita tani, dan Kelompok Sadar Wisata (Podakwis). Keberhasilan kelompok usaha di pedesaan tidak hanya bergantung pada faktor ekonomi, tetapi juga aspek-aspek sosial, budaya, dan lingkungan. Sinergi antara anggota kelompok, keberlanjutan usaha dan integrasi dengan komunitas setempat adalah kunci keberhasilan kelompok usaha di pedesaan.

2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa di mana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat (Peraturan Mendagri No 39 Tahun 2010). 

Tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan. BUMDes dapat mengembangkan berbagai jenis usaha, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata, dan sektor-sektor ekonomi lainnya yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. BUMDes juga diharapkan menjadi lokus inovasi dalam pemanfaatan potensi lokal dan pengembangan model bisnis yang kreatif.

3. Inkubator Bisnis
Merupakan organisasi yang mempercepat dan menyistematisasikan proses penciptaan perusahaan yang sukses dengan memberi mereka berbagai dukungan yang komprehensif dan terintegrasi, termasuk ruang inkubator, layanan dukungan bisnis, dan peluang pengelompokan dan jaringan. 

Inkubator bisnis secara signifikan meningkatkan kelangsungan hidup dan prospek pertumbuhan perusahaan baru. Pihak yang berperan sebagai inkubator bisnis bisa berasal dari perguruan tinggi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak swasta. Inkubator bisnis menjadi elemen penting dalam ekosistem startup, membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan bisnis baru.

4. Pelaku Bisnis Profesional
Berperan dalam menggerakkan mata rantai meningkatkan hasil produk unggulan desa (rantai pasok). Pelaku bisnis profesional memegang peranan penting dalam pemasaran produk-produk yang dihasilkan di desa, termasuk upaya mempromosikan produk ke pasar yang lebih luas.

Model pemberdayaan ini adalah meningkatkan kapasitas kelompok usaha ekonomi desa dan Lembaga Ekonomi Desa (BUMDes) melalui sebuah kemitraan yang juga nantinya melibatkan pelaku bisnis profesional (PBP) dalam menggerakkan mata rantai meningkatkan hasil produk unggulan desa (rantai pasok). 

Peningkatan kapasitas tersebut dilakukan melalui fasilitas inkubasi bisnis yang diharapkan agar dapat meningkatkan akses masyarakat desa terhadap peningkatan hasil petani, teknologi dan pascapanen, sumber-sumber pembiayaan, input produksi, dan kepastian pasar. 

Kegiatan kemitraan usaha ini juga diharapkan dapat meningkatkan hasil dari petani dan meningkatkan pendapatan petani termasuk melibatkan kelompok-kelompok masyarakat miskin, kelompok perempuan, kaum disabilitas dan kelompok rentan lainnya. 

Kemitraan yang terbangun di antara KUEMD, BUMDes dan pelaku bisnis professional (PBP) atau disebut dengan off-taker diharapkan dapat saling memberikan manfaat dan keuntungan dalam pengembangan produk unggulan desa yang dibutuhkan pasar yang berbasis sumber daya lokal.  

photo

Menurut Supangkat (2011), inkubator bisnis dengan berbagai tipe memerlukan pengukuran indikator keberhasilan, agar dapat diketahui sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam menjalankan proses inkubasi. Pengelolaan inkubator perlu memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang telah dilakukan. 

Indikator-indikator keberhasilan yang dapat dinyatakan sebagai tolak ukur keberhasilan inkubator, di antaranya pertambahan bisnis baru, penciptaan lapangan kerja, perputaran ekonomi, tingkat kegagalan pengembangan bisnis baru, dan kemampuan memperoleh dana investasi.  

Peran inkubator bisnis sangat strategis dalam menumbuh kembangkan UKM inovatif di pedesaan, karena melalui Inkubator calon-calon wirausaha baru berbasis iptek dapat ditingkatkan kapasitas dan kinerja usahanya.

Related Posts