OLEH Dr Laily Dwi Arsyanti (Sekretaris Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University)
Busaid, MSi (Peneliti Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah/CI-BEST IPB University)
Artikel-artikel sebelumnya terkait pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia telah menjelaskan tentang Potensi Pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia yang dimuat Republika tanggal 18 Juli 2023 dilanjutkan dengan penjelasan tentang Model Kawasan Pengembangan Islamic Financial Center tanggal 15 Agustus 2023 dan Sistem Hukum Kawasan Islamic Financial Center di Indonesia pada tanggal 20 September 2023. Artikel-artikel tersebut memberikan gambaran yang jelas bagaimana potensi, model, dan sistem hukum Islamic Financial Center yang sangat layak dikembangkan di Indonesia. Hanya saja yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, dari seluruh wilayah Indonesia, lokasi atau wilayah mana yang paling potensial menjadi Islamic Financial Center tersebut. Artikel ini mencoba menganalisis dan menjelaskan terkait dengan hal tersebut.
Lokasi Financial Center Negara Lain
Financial Center di negara-negara yang berebut posisi untuk menjadi pusat keuangan Islam (Islamic Financial Center/IFC) global, seperti Malaysia, Kazakhstan, Qatar, dan Uni Emirat Arab dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan lokasi potensial pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia. Tun Razak Exchange, salah satu IFC di Malaysia, terletak di Kuala Lumpur sebagai Ibukota Negara Malaysia. Kuala Lumpur dan kawasan-kawasan sekitarnya merupakan kawasan yang paling pesat pembangunan ekonominya di Malaysia. Walaupun kantor pemerintahan pindah ke Putrajaya, Kuala Lumpur tetap menjadi pusat ekonomi, keuangan, dan bisnis, asuransi, properti, media, dan kesenian negara Malaysia. Adapun bangunan penting yang ada di Tun Razak Exchange adalah The Exchange 106 yang merupakan gedung pencakar langit tertinggi kedua di Malaysia dengan tinggi 453,6 m (1.488 kaki).
Astana International Financial Centre terletak di kota Astana sebagai ibukota negara Kazakhstan. Kota ini dikenal sebagai kota fiksi ilmiah karena keberadaan bangunan-bangunan berarsitektur futuristik seperti Khan Shatyr, bangunan mall berbentuk tenda, Central Concert Hall yang bangunannya mirip bunga yang sedang merekah, kantor presiden yang mirip Gedung Putih, dan Menara Lolipop setinggi 100 meter.
Qatar Financial Centre terletak di kota Doha sebagai ibu kota negara sekaligus salah satu kota terpadat di Qatar. Doha merupakan kota dengan pertumbuhan tercepat di Qatar dan pusat ekonomi negara tersebut. Beberapa organisasi internasional dan nasional memiliki kantor pusat di kota Doha, terutama Qatar Energy dan Qatar gas, dua perusahan minyak dan gas terbesar di Qatar. Pada tahun 2011, Doha terdaftar sebagai salah satu dari 15 kota baru terbaik untuk bisnis versi Fortune dan juga menjadi salah satu kota tuan rumah sepak bola Piala Dunia tahun 2022.
Dubai International Financial Center (DIFC) terletak di kota Dubai yang merupakan pusat ekonomi terkemuka Uni Emirat Arab (UEA) bahkan kota tersebut menjadi tujuan utama wisata global dimana terdapat beberapa bangunan ikonik seperti pulau-pulau reklamasi Palm Islands dan The World Archipelago, serta gedung tertinggi di dunia Burj Khalifa. Adapun bangunan yang unik di DIFC adalah Masjid Raya DIFC yang bangunannya berbentuk kubus sederhana di dalam kubus mencerminkan Gerbang Bangunan DIFC yang ikonik. Bentuk luar kubisme menggunakan layar mashrabiya gantung yang berfungsi sebagai kerudung untuk memberikan keteduhan dan privasi pada area tertentu serta terbuka pada area publik. Dengan demikian, Masjid Raya DIFC merepresentasikan Dubai sebagai kota modern yang berakar budaya.
Kriteria Lokasi Potensial Islamic Financial Center di Indonesia
Kriteria penentuan lokasi potensial Islamic Financial Center di Indonesia paling tidak dapat dirumuskan melalui dua pendekatan yaitu (1) pendekatan learning of experience lokasi financial center negara lain dan (2) pendekatan bentuk kawasan yang sesuai untuk pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia. Learning of experience lokasi financial center dari keempat negara sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan dua poin penting yang dapat diambil. Pertama, financial center terletak pada lokasi strategis baik di wilayah ibukota negara maupun pusat pengembangan ekonomi terkemuka di negara tersebut. Kedua, lokasi strategis di keempat financial center tersebut tentunya didukung dengan infrastruktur yang sangat baik dan berkelas internasional seperti sarana jalan, bandara, listrik, air bersih, dan telekomunikasi. Kedua poin penting tersebut selanjutnya dapat dijadikan kriteria dalam menentukan lokasi potensial pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa bentuk kawasan Islamic Financial Center di Indonesia yang tepat adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Plus maka dalam menentukan lokasi potensial Islamic Financial Center juga perlu mempertimbangkan kiriteria yang ditetapkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Terdapat tiga kriteria lokasi Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu: (1) sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, (2) mempunyai batas yang jelas, dan (3) lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan. Selain itu, juga terdapat kriteria kesiapan pengembangan KEK yang salah satu diantaranya menyebutkan bahwa “telah tersedianya dukungan infrastruktur wilayah yang meliputi jalan, pelabuhan, bandara, listrik, air bersih, dan telekomunikasi”.
Memperhatikan kriteria yang dihasilkan dari kedua pendekatan tersebut, maka kemudian dapat dirumuskan kriteria lokasi potensial Islamic Financial Center di Indonesia, antara lain: (1) terletak di wilayah ibukota negara dan atau pusat pengembangan ekonomi terkemuka, (2) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan, (3) mempunyai batas yang jelas, dan (4) didukung oleh infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang sangat baik dan berkelas internasional.
Lokasi Potensial Islamic Financial Center di Indonesia
Berdasarkan kriteria pertama, maka lokasi pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia harusnya berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Meskipun Jakarta dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tahun 2024 tidak lagi menjadi Ibukota Negara tetapi Jakarta akan tetap menjadi commercial city dan pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hanya saja lokasi pastinya di wilayah Jakarta harus memperhatikan tiga kriteria lainnya yaitu, kesesuaian RTRW, batas yang jelas, dan dukungan infrastruktur berkelas dunia. Jika memperhatikan ketiga kriteria tersebut, maka lokasi yang potensial mengarah pada sebuah kawasan di sekitar Jakarta yang dikembangkan dengan desain dan infrastruktur kelas dunia.
Saat ini, salah satu kawasan yang dikembangkan dengan konsep yang demikian dan terletak di sekitar Jakarta adalah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dengan slogan The New Jakarta City. PIK 2 terletak di Provinsi Banten dan merupakan wilayah yang dikembangkan untuk kegiatan properti dengan luas 2.650 Hektar. PIK 2 akan menjadi ikon ekonomi di Jakarta yang dapat menampung dua juta orang dengan lokasi strategis yang dapat ditempuh hanya delapan menit dari Bandara Soekarno Hatta. Tidak hanya itu, infrastruktur jalan, listrik, air, dan telekomunikasi dibangun dengan standar kualitas kelas dunia. Dengan demikian, lokasi ini telah sesuai dengan kriteria keempat lokasi potensial pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia.
Lebih lanjut dalam pengembangan PIK 2, Presiden Jokowi pernah memberikan arahan agar dibangun syariah hub yang akan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Menindaklanjuti arahan tersebut, pengelola PIK 2 selanjutnya menyiapkan lahan sebagai lokasi untuk pengembangan kawasan Islamic Financial Center seluas + 23,5 hektar. Lahan ini memiliki batasan yang jelas yaitu suatu area yang peruntukkannya memang untuk financial district. Hal ini tentunya juga telah melengkapi kesesuaian lokasi PIK 2 dengan dua kriteria lainnya yaitu memiliki batas yang jelas dan keseuaian dengan RTRW.
Pada lahan tersebut telah dibangun gedung Menara Syariah yang terdiri dari dua tower (menara kembar) dengan ketinggian mencapai 29 lantai dan di lantai sembilan akan dibangun masjid di antara dua tower tersebut. Groundbreaking dilakukan pada tanggal 8 Desember 2019 yang dihadiri beberapa menteri antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Terawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Idham Azis. Sempat terhenti pembangunannya saat pandemi Covid-19 dan mulai kembali dengan diawali topping off oleh Wakil Presiden pada bulan Agustus 2022. Pembangunan gedung ini telah menerapkan green design serta memadukan antara world-class sharia workplace and state-of-the-art digital technology dan InsyaAllah akan selesai pada akhir tahun 2023. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa PIK 2 merupakan lokasi potensial untuk pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia. Tidak hanya sesuai dengan semua kriteria lokasi tetapi juga telah menyiapkan ikon sebagaimana yang dimiliki beberapa financial center di negara lain. Misalnya, Tun Razak Exchange di Malaysia memiliki ikon berupa gedung pencakar langit The Exchange 106 dan Dubai International Financial Center dengan Masjid Raya DIFC nya, maka PIK 2 juga telah memiliki ikon berupa Gedung Kembar Menara Syariah dengan Masjid diantara dua menaranya pada lantai sembilan. Namun demikian, penentuan lokasi pada akhirnya kembali pada pilihan dan kemauan politik dari lembaga/instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam mengembangkan Islamic Financial Center di Indonesia. Wallaahu a’lam.