OLEH Bunga Zakiyah Isti (Alumnus Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB), Dr Resfa Fitri (Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB)
Perekonomian manusia yang tidak selalu stabil menjadikan seorang Muslim harus mempersiapkan banyak hal sedini mungkin agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat terjadi. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan perencanaan keuangan.
Perencanaan keuangan menjadikan seseorang memiliki sikap yang disiplin dalam menjaga dan menggunakan harta benda yang dapat menunjang kesejahteraan bagi keluarga dan masyarakat. Perencanaan keuangan harus senantiasa direncanakan dengan baik sesuai dengan tuntunan Syariah.
Kitab Jami at-Tirmidzi oleh Imam at-Tirmidzi meriwayatkan sabda Rasulullah SAW tentang perencanaan keuangan yang berbunyi, “Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya lima perkara; umurnya untuk apa dia gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya darimana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan ilmu-ilmu yang telah ia ketahui” (HR Tirmidzi).
Salah satu perencanaan keuangan yaitu dengan pengelolaan dana pensiun yang dapat menjadi salah satu sumber dana yang potensial untuk pembiayaan dalam infrastruktur yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bonus demografi yang sedang dinikmati oleh Indonesia akan berakhir pada tahun 2038. Ini akan menyebabkan perubahan proporsi penduduk, di mana penduduk yang non-produktif seperti lansia dan anak-anak meningkat secara signifikan yang dapat menyebabkan beban yang lebih besar pada generasi produktif untuk memberikan dukungan finansial dan sosial kepada generasi non-produktif.
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki potensi yang besar untuk produk-produk keuangan syariah
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki potensi yang besar untuk produk-produk keuangan syariah, termasuk dana pensiun syariah. Namun, jumlah peserta dana pensiun syariah menunjukkan angka yang tertinggal jauh dari dana pensiun konvensional.
Jumlah peserta dana pensiun yang tercatat dalam program pensiun konvensional pada Maret 2023 yaitu sebanyak 3.921.861 peserta. Sedangkan, dana pensiun syariah memiliki jumlah peserta yang tercatat dalam program pensiun syariah yaitu sebanyak 136.405.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di Indonesia. Pada tahun 2020 total penduduk Muslim di provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 45.858.792 jiwa. Jumlah itu seharusnya dapat menjadi potensi yang besar untuk perkembangan dana pensiun syariah.
Selain itu, Jawa Barat diprediksikan akan mengalami peningkatan jumlah penduduk mencapai 55 juta di tahun 2030 yang mana pertambahan tersebut diikuti oleh tingginya persentase penduduk yang berusia produktif (15-64 tahun) diproyeksikan mencapai 68,4 persen dari total penduduk pada tahun 2030. Oleh karena itu, dana pensiun penting bagi masyarakat jika terjadinya pergeseran struktur demografi akibat dari berakhirnya bonus demografi.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia seharusnya menjadi potensi bagi perkembangan dana pensiun syariah sehingga perlu diteliti faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran masyarakat usia produktif terhadap dana pensiun syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menganalisis karakteristik masyarakat usia produktif di Jawa Barat dan menganalisis faktor-faktor yang dapat memengaruhi kesadaran masyarakat usia produktif terhadap dana pensiun syariah.
Dana pensiun penting bagi masyarakat jika terjadi pergeseran struktur demografi akibat dari berakhirnya bonus demografi
Penelitian ini berfokus pada masyarakat usia produktif (15-64 tahun) di Jawa Barat karena Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah Muslim terbanyak di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis regresi logistik yaitu dengan menguji hubungan antara satu atau lebih variabel bebas dengan variabel terikat.
Pada penelitian ini odds ratio dikaitkan pada peluang kesadaran masyarakat usia produktif di Jawa Barat terhadap dana pensiun syariah dengan variabel terikat (Y) yang bersifat biner memiliki nilai 1 yang melambangkan adanya kepemilikan dana pensiun syariah, sedangkan 0 melambangkan belum ada kepemilikan dana pensiun syariah.
Variabel pada penelitian ini diantaranya religiusitas, akses informasi, persepsi terhadap dana pensiun, dan literasi keuangan syariah. Religiusitas merupakan tingkat kepercayaan, keyakinan dan pemahaman yang dimiliki oleh seseorang terkait dengan agama dan cara agar dapat menerapkan dalam kehidupan seseorang tersebut.
Akses informasi mencakup pada apakah seseorang yang sudah mendapatkan informasi terkait dana pensiun syariah memiliki peluang untuk mengalokasikan dananya pada dana pensiun syariah akan semakin besar. Persepsi terhadap dana pensiun mengacu pada pandangan masyarakat terhadap dana pensiun syariah.
Literasi keuangan syariah merujuk pada seseorang yang memiliki pengetahuan yang baik mengenai produk-produk keuangan termasuk dana pensiun syariah, maka akan semakin besar peluang untuk sadar dan menggunakan produk keuangan tersebut.
Penyebaran kuesioner dilakukan secara online, ditujukan kepada responden usia produktif (15-64 tahun) yang menggunakan dana pensiun syariah maupun konvensional berdomisili di Jawa Barat. Responden berjumlah 100 orang dengan perincian 58 orang menggunakan dana pensiun konvensional dan 42 orang menggunakan dana pensiun syariah.
Mayoritas responden merupakan laki-laki, yaitu sebesar 54 persen dan perempuan sebesar 46 persen. Responden paling banyak berusia 25-40 tahun sebesar 79 persen, responden dengan usia besar 40 tahun sebesar 7 persen dan usia kecil 25 tahun sebesar 14 persen.
Mayoritas responden bekerja sebagai pegawai negeri/swasta, yaitu sebesar 69 persen, responden yang bekerja sebagai wiraswasta sebesar 12 persen, freelance sebesar 11 persen, dan lainnya sebesar 8 persen.
Terdapat tiga variabel yang memengaruhi kesadaran masyarakat terhadap dana pensiun syariah
Uji parsial dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran masyarakat usia produktif terhadap dana pensiun syariah. Pada penelitian ini hasil uji parsial menunjukkan terdapat tiga variabel yang memengaruhi kesadaran masyarakat terhadap dana pensiun syariah. Tiga variabel tersebut yaitu religiositas, akses informasi, dan persepsi terhadap dana pensiun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel religiusitas, akses informasi dan persepsi terhadap dana pensiun syariah berpengaruh signifikan pada taraf nyata 5 persen dan 10 persen. Sedangkan variabel literasi keuangan syariah tidak berpengaruh signifikan pada kesadaran masyarakat usia produktif terhadap dana pensiun syariah.
Variabel religiositas berpengaruh signifikan positif pada kesadaran masyarakat usia produktif di Jawa Barat, di mana tingkat pemahaman keagamaan yang dimiliki masyarakat berkontribusi terhadap kesadaran masyarakat akan dana pensiun syariah. Individu yang lebih religius memiliki kemungkinan lebih besar untuk sadar terhadap dana pensiun syariah.
Individu yang lebih religius memiliki kemungkinan lebih besar untuk sadar terhadap dana pensiun syariah
Variabel akses informasi berpengaruh signifikan positif terhadap kesadaran masyarakat usia produktif di Jawa Barat, di mana akses informasi yang didapatkan oleh masyarakat memiliki kontribusi terhadap kesadaran akan dana pensiun syariah. Pada penelitian ini menunjukkan masyarakat yang sudah mendapatkan dan mencari akses informasi mengenai dana pensiun syariah akan memiliki peluang sadar terhadap dana pensiun syariah lebih besar dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mendapatkan ataupun mencari akses informasi mengenai dana pensiun syariah.
Variabel persepsi terhadap dana pensiun syariah berpengaruh signifikan positif yang berarti persepsi terhadap dana pensiun yang dimiliki oleh masyarakat usia produktif di Jawa Barat berkontribusi pada kesadaran terhadap dana pensiun syariah. Hasil penelitian menunjukkan, semakin baik persepsi masyarakat mengenai dana pensiun syariah maka akan berpengaruh pada kesadaran masyarakat terhadap dana pensiun syariah. Hal itu dapat dilihat dari jawaban-jawaban yang diberikan oleh responden terhadap indikator penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel literasi keuangan syariah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kesadaran masyarakat usia produktif terhadap dana pensiun syariah. Hal ini dibuktikan dengan responden yang memiliki literasi keuangan syariah yang baik belum tentu menggunakan dana pensiun syariah, dimana beberapa responden yang literasi keuangan syariahnya bagus telah memiliki dana pensiun dari tempat bekerja dengan sistem konvensional, sehingga hal tersebut tidak memengaruhi masyarakat untuk menggunakan dana pensiun syariah.