OLEH Wahyudin (Alumnus Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB), Dr. Resfa Fitri (Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB)
Dewasa ini teknologi pembayaran non tunai semakin berkembang pesat, baik di dalam maupun luar negeri dengan berbagai inovasi yang menjadikan penggunaannya lebih aman, cepat, dan mudah. Menurut riset oleh eMarketer, pada tahun 2021 terdapat lebih dari 1,18 miliar pengguna mobile payment di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, sebanyak 24,6% pengguna smartphone merupakan pengguna mobile payment. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai urutan ke-8 di seluruh dunia.
Pada tahun 2020, tercatat 38 dompet digital sudah berlisensi resmi di Indonesia, salah satunya adalah LinkAja, satu-satunya dompet digital dengan layanan syariah di Indonesia. Perbedaan layanan syariah LinkAja dengan e-wallet konvensional pada umumnya adalah penggunaan akad qardh (pinjaman), wakalah bil ujrah, bai’, dan ijarah. Ketika user melakukan top up di mitra layanan syariah LinkAja, yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (mitra sebagai wakil dari layanan syariah LinkAja sebagai jasa penyedia layanan top up). Sedangkan antara merchant dan user yang digunakan adalah akad bai’ dan ijarah. Ketika mitra menyetor deposit kepada layanan syariah LinkAja sebagai tempat top up yang digunakan adalah akad qardh. Antara layanan syariah LinkAja dan merchant menggunakan akad ijarah (sewa barang/jasa) atas manfaat fasilitas media penjualan. Adapun ketika user melakukan tarik tunai maka akad yang digunakan adalah akad ijarah (sewa barang/jasa).
Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbanyak di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri keuangan syariah. Salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia pada tahun 2024 adalah penguatan ekonomi digital, salah satunya melalui penyediaan layanan syariah LinkAja. Namun, pangsa pasar e-wallet syariah masih lebih sedikit dibandingkan dengan e-wallet konvensional. Hal ini dapat dilihat dari total volume transaksi LinkAja yang rendah, yaitu sebesar 8% dibandingkan dengan kompetitornya seperti ShopeePay dengan total volume transaksi sebesar 26%, GoPay sebesar 23% dan DANA sebesar 19%. Tingkat literasi dan inklusi ekonomi syariah di Indonesia juga terbilang rendah, yakni 8,93% dan 9,1%.
Untuk mendukung visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia dan meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia melalui penggunaan fintech, perlu diteliti faktor-faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat, terutama Muslim generasi milenial, dalam menggunakan layanan syariah LinkAja. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan fintech, khususnya LinkAja, dalam melakukan inovasi yang menjawab kebutuhan konsumen. Penelitian ini berfokus kepada generasi milenial yang mendominasi struktur kependudukan di Indonesia. Metode yang digunakan untuk menjawab tujuan penelitian adalah partial least square structure equation modeling (PLS-SEM) yang mampu menguji hubungan antar variabel pada sebuah model. Model pada penelitian didasarkan pada teori technology acceptance model (TAM) dan theory of planned behavior (TPB), serta melibatkan faktor religiosity di dalamnya.
Terdapat beberapa variabel dalam model penelitian ini. Perceived ease of use (PEOU) adalah persepsi seseorang bahwa suatu sistem tidak memerlukan usaha atau mudah dalam penggunaannya. Perceived usefulness (PU) berkaitan dengan kepercayaan seseorang bahwa penggunaan suatu sistem yang dapat mengoptimalkan kinerja pekerjaannya. Religiosity menggambarkan seberapa kuat hubungan atau kepercayaan seseorang dengan agamanya. Attitude, yang dapat dipengaruhi oleh PEOU, PU, dan religiosity, adalah sikap atau evaluasi seseorang, baik positif maupun negatif, terhadap penggunaan suatu sistem. Perceived behavioral control (PBC) adalah pandangan seseorang yang berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan dalam melakukan sebuah perilaku, sedangkan subjective norm (SN) adalah persepsi pengaruh sosial untuk melakukan atau tidaknya sebuah perbuatan. Attitude, PBC, dan SN dapat memengaruhi intention to use atau niat seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Hal ini dapat berpengaruh terhadap actual usage (AU), yaitu pemakaian aktual suatu sistem, yang dalam penelitian ini adalah layanan syariah LinkAja.
Kuesioner berdasarkan model tersebut disebarkan secara online, ditujukan kepada responden yang merupakan generasi milenial beragama Muslim dan menggunakan layanan syariah LinkAja. Jumlah responden yang didapatkan adalah sebanyak 296 orang. Mayoritas responden merupakan perempuan (71%), pendidikan terakhir SMA (63%), pekerjaan wirausaha (50%), pendapatan per bulan pada kisaran satu juta rupiah sampai empat juta rupiah (54%), dan alokasi pengeluaran untuk konsumsi per bulannya sebesar satu sampai tiga juta rupiah (61%).Hasil penelitian ini tergambar dalam uji path coefficient yang bertujuan untuk menguji kekuatan hubungan antarvariabel. Uji ini dievaluasi dengan nilai t-statistik serta p-value. Kriteria pengujian dinilai signifikan apabila nilai t-statistik lebih dari atau sama dengan 1,96 serta p-value kurang dari atau sama dengan 0,05. Path coefficient juga dapat menunjukan arah hubungan yang signifikan, baik positif maupun negatif, dengan melihat nilai original sample.
Secara singkat, penelitian ini menemukan bahwa PEOU berpengaruh positif terhadap PU. Artinya, semakin bertambah pandangan responden terkait kemudahan penggunaan aplikasi layanan syariah LinkAja, maka semakin bertambah juga persepsi responden mengenai manfaat penggunaan aplikasi layanan syariah LinkAja dalam mengoptimalkan kinerja kegiatannya. Mayoritas responden berpendapat bahwa aplikasi layanan syariah LinkAja mudah untuk dipahami, dipelajari, digunakan, memiliki prosedur transaksi yang praktis, serta dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi transaksi pembayaran.
Selanjutnya, PEOU dan PU terbukti berpengaruh positif terhadap attitude. Namun, religiosity tidak berpengaruh terhadap attitude. Artinya, persepsi responden terkait kemudahan penggunaan aplikasi dan terkait manfaat aplikasi layanan syariah LinkAja berpengaruh positif terhadap sikap responden terhadap aplikasi layanan syariah LinkAja. Berbeda dengan religiosity yang tidak memengaruhi sikap responden terhadap aplikasi layanan syariah LinkAja.
Penelitian ini juga menemukan bahwa PU, attitude, PBC, dan SN berpengaruh positif terhadap intention to use. Artinya, persepsi responden terhadap manfaat penggunaan aplikasi layanan syariah LinkAja, sikap responden terhadap aplikasi tersebut, persepsi responden terhadap kemudahan atau kesulitan melakukan suatu perilaku, dan persepsi pengaruh sosial untuk melaksanakan suatu perilaku berpengaruh positif terhadap niat responden menggunakan aplikasi layanan syariah LinkAja. Terakhir, intention to use terbukti berpengaruh positif terhadap actual usage atau penggunaan secara nyata aplikasi layanan syariah LinkAja.
Secara keseluruhan, mayoritas responden memiliki persepsi bahwa layanan syariah LinkAja bermanfaat karena aplikasinya mudah digunakan. Oleh karena itu, perusahaan fintech LinkAja dapat lebih giat untuk melakukan promosi dan campaign terkait kemudahan serta manfaat aplikasi LinkAja khususnya terkait fitur pada layanan syariah LinkAja. Pihak LinkAja juga harus mengoptimalkan kualitas dalam layanannya sehingga pengguna tidak mengalami berbagai risiko ketika menggunakan layanan syariah LinkAja. Dukungan pemerintah terkait program edukasi uang elektronik berbasis syariah kepada masyarakat juga sangat diperlukan. Masyarakat harus teredukasi dan sadar akan kemudahan, fungsi, manfaat dan risiko dalam melakukan pembayaran digital yang diharapkan dapat menambah minat masyarakat untuk menggunakan layanan syariah LinkAja. Hal ini juga sebagai upaya dalam mendukung pencapaian visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia pada tahun 2024.