Dr Laily Dwi Arsyanti (Sekretaris Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University), Busaid (Peneliti Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah/CI-BEST IPB University)
Setelah mengetahui betapa besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dalam mengembangkan Islamic Financial Center sebagaimana telah diuraikan pada artikel sebelumnya dengan judul Potensi Pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia yang dimuat Republika tanggal 18 Juli 2023, maka selanjutnya perlu lebih jauh digambarkan bagaimana model kawasan pengembangan Islamic Financial Center tersebut, Hal ini penting untuk membantu semua stakeholder dalam melakukan perencanaan dan pengambilan kebijakan yang diperlukan dalam merealisasikan pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia.
Pada artikel sebelumnya dijelaskan bahwa aktivitas layanan yang akan menjadi ruang lingkup Islamic financial center di Indonesia diantaranya adalah aktivitas layanan keuangan syariah, bisnis syariah, dan pendukung jasa keuangan dan bisnis syariah. Sehingga kemudian dapat dirumuskan sebuah definisi dari Islamic Financial Center di Indonesia sebagai sebuah kawasan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan menjadi global hub layanan jasa keuangan dan bisnis syariah serta pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan dan bisnis syariah. Selanjutnya dengan definisi tersebut dapat diterjemahkan ke dalam beberapa peran dari Islamic Financial Center di Indonesia diantaranya (1) menghimpun sekaligus menyalurkan pendanaan syariah dari atau ke pasar lokal serta offshore, (2) menjadi global hub bisnis produk-produk syariah, (3) menjadi global hub inovasi layanan perbankan dan bisnis syariah dengan produk keuangan, barang, dan jasa syariah yang lebih luas, dan (4) menjadi global hub kegiatan atau event ekonomi dan keuangan syariah.
Bentuk Kawasan Islamic Financial Center di Indonesia
Salah satu ciri yang perlu dimiliki oleh Islamic Financial Center agar menjadi global Islamic financial center dan dapat menarik minat investor baik dalam maupun luar negeri adalah adanya sweetener baik berupa insentif pajak dan non pajak. Ciri tersebut sangat sesuai dengan insentif dan kemudahan yang ada dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Berbagai paket insentif yang diberikan oleh pemerintah pada KEK sangat sangat ultimate dibandingkan dengan insentif di luar KEK.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan pada sebuah KEK terdiri dari kegiatan logistik dan distribusi; produksi dan pengolahan; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan; olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; Penyediaan infrastruktur KEK; dan ekonomi lainnya. Sedangkan fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK berupa: Pertama, Insentif Fiskal yang berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, mencakup: pajak penghasilan; pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; bea masuk dan pajak dalam rangka Impor; dan/atau cukai. Kedua, Insentif Non Fiskal yang meliputi: lalulintas barang, berupa pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional; ketenagakerjaan, meliputi penggunaan tenaga kerja asing, lembaga kerja sama tripartit khusus, dan serikat pekerja/buruh; keimigrasian, meliputi pemberian visa kepada setiap orang asing yang ada di KEK; pertanahan dan tata ruang, mencakup: pelaksanaan pengadaan tanah; pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah; dan fasilitasi dan koordinasi penataan ruang; perizinan berusaha, dimana administrator KEK memberikan seluruh perizinan berusaha bagi yang melakukan kegiatan usaha di KEK dan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Berbagai insentif dan kemudahan pada KEK tersebut sangat dibutuhkan dalam pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia. Namun demikian, jika diperhatikan lebih mendalam ternyata berbagai insentif dan kemudahan yang ada di KEK belum termasuk insentif sistem layanan keuangan yang terkait dengan lingkup layanan utama dalam Islamic Financial Center yaitu jasa keuangan khususnya keuangan syariah. Insentif dan kemudahan yang ada dalam KEK saat ini lebih mengarah pada pengelolaan kawasan yang fokus pada kegiatan non keuangan atau jasa keuangan terbatas untuk mendukung aktivitas kawasan tersebut. Hal ini diperkuat dari penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang sampai saat ini belum ada aturan atau kebijakan khusus aktivitas keuangan pada sebuah kawasan tertentu di wilayah Indonesia. Hal ini, tentunya belum sesuai dengan harapan pengembangan Islamic Financial Center di Indonesia yang salah satu perannya adalah “menghimpun sekaligus menyalurkan pendanaan syariah dari atau ke pasar lokal serta offshore”. Adanya insentif dan kemudahan serta kebijakan khusus sistem layanan keuangan merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan dalam merealisasikan peran tersebut selain insentif dan kemudahan serta kebijakan sebagaimana yang ada dalam KEK. Oleh karena itu bentuk kawasan Islamic Financial Center di Indonesia sebaiknya diarahkan menjadi KEK Plus atau Kawasan Otorita Khusus sebagaimana Kawasan Otorita IKN, Kawasan Otorita Batam, Kawasan Otorita Borobudur, dan lainnya yang dikelola oleh badan otoritas khusus atau tersendiri.
Pengelola Kawasan Islamic Financial Center di Indonesia
Kawasan Islamic Financial Center di Indonesia dengan lingkup layanan berupa keuangan syariah, bisnis syariah, dan layanan pendukung jasa keuangan dan bisnis syariah akan mendorong banyaknya aktivitas yang terjadi pada kawasan tersebut. Tidak hanya itu, banyaknya stakeholder yang terkait dengan lingkup layanan tersebut serta arah pengembangan kawasan Islamic Financial Center di Indonesia menjadi KEK Plus atau Kawasan Otorita Khusus juga menjadi pendorong pentingnya keberadaan sebuah badan pengelola yang dapat mengatur semuanya dengan baik.
Bentuk badan pengelola kawasan financial center di beberapa negara, antara lain:
- Dubai International Financial Center (DIFC) memiliki badan khusus yang mengatur jasa keuangan di DIFC yang berbeda dengan otoritas sekuritas maupun komoditas federal UEA yaitu Dubai Financial Services Authority (DFSA). Kerangka hukum dan peraturan yang berlaku pada DIFC dioperasikan oleh Dubai Financial Services Authority (DFSA) dengan kuat serta telah diperbarui pada tahun 2018. DFSA adalah regulator independen untuk layanan keuangan yang dilakukan di wilayah DIFC maupun dari DIFC, sebuah zona bebas keuangan yang dibangun khusus di Dubai.
- Astana International Financial Center (AIFC) memiliki AIFC Authority yang bertugas memberikan dukungan administratif untuk badan dan organisasi AIFC, para peserta dan karyawannya, memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum AIFC, memberikan kenyamanan maksimal, dan memfasilitasi produktivitas bisnis para pesertanya. Selain itu juga memiliki Astana Financial Services Authority (AFSA) sebagai regulator independen AIFC yang didirikan berdasarkan constitutional statute Republik Kazakhstan “On the Astana International Financial Centre” untuk mengatur layanan keuangan dan aktivitas terkait di AIFC. Tujuan AFSA adalah untuk memfasilitasi bisnis dengan menjaga keamanan dan ketahanan sistem keuangan AIFC, memastikan bahwa pasar keuangan di AIFC adil, efisien, dan transparan. Kewenangan regulasi AFSA mencakup layanan keuangan dan pasar di bidang perbankan, asuransi, pasar modal, keuangan syariah, fintech, serta layanan tambahan.
- Qatar Financial Center (QFC) memiliki Qatar Financial Center Regulatory Authority (QFCRA). QFC Regulatory Authority adalah regulator independen QFC, yang didirikan untuk mengesahkan dan mengatur perusahaan dan individu yang menyediakan layanan keuangan di atau dari QFC.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa badan pengelola pada kawasan financial center merupakan badan yang sifatnya independen/otonom dan berdasarkan bentuknya dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Pertama, Badan pengelola independen yang mengatur semua aktivitas kawasan Islamic Financial Center seperti di Dubai International Financial Centre Uni Emirat Arab dan Qatar Financial Centre. Kedua, Badan pengelola independen terpisah antara yang mengatur aktivitas finansial dan aktivitas administrasi di kawasan Islamic Financial Center seperti di Astana International Financial Centre Kazakhstan.
Kedua bentuk badan pengelola tersebut pada dasarnya dapat diterapkan di Islamic Financial Center yang dikembangkan di Indonesia. Penerapan badan pengelola independen bentuk pertama dapat dilakukan karena Indonesia telah memiliki sebuah lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang merupakan gabungan dari berbagai elemen baik elemen yang mengatur aktivitas administrasi seperti kementerian teknis maupun aktivitas finansial seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, penerapan badan pengelola independen bentuk kedua dapat dilakukan karena sudah ada badan pengelola kawasan ekonomi khusus yang berfungsi sebagai otoritas pengatur aktivitas administrasi. Sehingga hanya perlu ditambahkan otoritas yang mengatur aktivitas finansial. Dengan demikian, pembentukan badan pengelola Islamic Financial Center di Indonesia dapat dilakukan dengan cara: Pertama, Memberikan perluasan kewenangan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai otorita yang mengelola Islamic Financial Center di Indonesia dengan memperkuat peran BI dan OJK dalam KNEKS yang saat ini sudah berperan ex officio. Peran BI dan OJK perlu diperkuat karena kawasannya terutama merupakan kawasan finansial. Kedua, Memperkuat fungsi badan pengelola kawasan ekonomi khusus dengan menambahkan kewenangan dalam sistem layanan keuangan. Ketiga, Membentuk badan baru yang terdiri dari perwakilan BI, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis terkait lainnya. Wallaahu a’lam.