OLEH Siti Fadilah (Alumnus Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University), Neneng Hasanah (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB), dan Qoriatul Hasanah (Dosen Departemen Ilmu Ekonmoi Syariah FEM IPB University) 

Perbankan syariah semakin menunjukkan eksistensinya di Indonesia dan mampu tumbuh secara positif. Ini tecermin dari perkembangan total aset yang mencapai Rp 802,26 triliun atau tumbuh sebesar 15,63 persen (yoy) (OJK, 2022).

Perbankan syariah mengalami pertumbuhan aset yang cukup baik dengan adanya peningkatan setiap tahun. Namun, pangsa pasar perbankan syariah masih terbilang cukup kecil, hanya sebesar 7,09 persen dibandingkan dengan pangsa pasar perbankan konvensional yang mencapai 92,91 persen, Dapat diartikan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia masih cenderung memilih layanan keuangan konvensional daripada memanfaatkan layanan keuangan syariah (OJK, 2022).

Rendahnya pangsa pasar perbankan syariah disebabkan oleh minimnya keterlibatan masyarakat Indonesia, terutama Muslim dalam menggunakan produk dan layanan perbankan syariah. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor rendahnya literasi keuangan syariah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia (Yulianto, 2018).

Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia sebagaimana dalam laporan The Royal Islamic Strategic Student Center (RISSC) tahun 2023 yang menyatakan bahwa 237,55 juta jiwa penduduk Indonesia beragama Islam atau sekitar 86,7 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Jumlah tersebut seharusnya mencerminkan banyak masyarakat yang menggunakan perbankan syariah dan memahami keuangan syariah.

photo

Fenomena minimnya masyarakat Muslim menggunakan layanan perbankan syariah menjadi tantangan bagi semua pihak yang telibat (Wijanarko dan Rachmawati 2020). Oleh karena itu, diperlukan langkah awal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Muslim mengenai lembaga keuangan syariah karena terdapat hubungan yang erat dengan peningkatan minat masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan bank syariah (Panghayo dan Musdholifah 2018).

Literasi keuangan erat kaitannya dengan kemampuan seseorang dalam memanfaatkan produk keuangan sehingga berpengaruh dalam pengambilan keputusan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah, salah satunya bank syariah (Handida dan Soleh 2018). Literasi keuangan syariah harus dimiliki oleh setiap Muslim karena memiliki implikasi yang besar dalam mencapai Al-Falah (keberhasilan sejati), baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat (Rahim et al. 2016).

Literasi keuangan syariah bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas individu dalam membuat keputusan finansial yang lebih baik, serta memberikan perubahan terhadap sikap dan perilaku yang mengarah pada upaya manajemen keuangan yang lebih efektif melalui pemahaman, kecakapan, dan kompetensi yang dibutuhkan dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam (Puspita et al. 2021).

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksanakan oleh OJK pada 2022, menggambarkan bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia memiliki persentase sangat kecil, hanya sebesar 9,14 persen, sedangkan literasi keuangan konvensional sudah mencapai angka 47,44 persen.

Indeks inklusi keuangan syariah mencapai angka 12,12 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan konvensional telah mencapai 85,10 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah memiliki persentase yang lebih rendah dibandingkan indeks inklusi keuangan syariah, sehingga diketahui bahwa banyak orang yang menggunakan produk dan layanan keuangan syariah, tetapi tidak dibekali pemahaman akan keuangan syariah yang memadai.

Rendahnya indeks inklusi keuangan syariah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Muslim di Indonesia dapat disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat Muslim, dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah.

Jawa Barat merupakan provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia, sebanyak 48.274.162 jiwa (BPS 2020). Selain itu, Jawa Barat juga memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di Indonesia, mencapai 46,3 juta jiwa (Kemendagri 2022), sekaligus memiliki jumlah Generasi Z terbanyak dengan jumlah 11.886.058 jiwa (Kemendagri 2021).

Oleh karena itu, Jawa Barat memiliki peluang besar dalam meningkatan industri jasa keuangan syariah, khususnya pada Generasi Z Muslim.

photo

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tingkat literasi keuangan syariah serta menganalisis pengaruh faktor tersebut terhadap keputusan menjadi nasabah bank syariah pada Generasi Z Muslim di Jawa Barat.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan regresi linear berganda. Analisis deskriptif bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat literasi keuangan syariah. Analisis regresi linear berganda sebagai alat menganalisis pengaruh antara variabel independen (literasi keuangan syariah) terhadap keputusan nasabah sebagai variabel dependen.

Berdasarkan hasil analisis deskriptif, tingkat literasi keuangan syariah pada Generasi Z muslim di Jawa Barat sudah sangat baik, yakni sebesar 88 persen atau ermasuk pada kategori well literate, artinya sudah mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan dalam menggunakan produk dan jasa bank syariah.

Perolehan angka yang didapatkan lebih tinggi dari tingkat literasi keuangan syariah secara umum, yakni berdasarkan SNLKI 2022 sebesar 9,14 persen. Sekitar 12 persen dari Generasi Z di Jawa Barat masuk ke kategori sufficient literate. Seseorang dianggap sufficient literate jika memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang produk dan layanan bank syariah.

Selanjutnya, responden dengan kategori less literate dan not literate tidak ditemukan dalam penelitian ini. Generasi Z Muslim di Jawa Barat memiliki nilai rata-rata literasi keuangan syariah sebesar 86,9 persen, yang menunjukkan bahwa mayoritas Generasi Z Muslim di Jawa Barat memiliki tingkat literasi yang baik.

Hasil analisis regresi linear berganda menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan menjadi nasabah bank syariah. Hal ini berarti dengan meningkatnya tingkat literasi keuangan syariah akan meningkatkan keputusan seseorang menjadi nasabah bank syariah secara signifikan.

Hasil penelitian sesuai dengan hasil pernyataan Jaelani dan Mutaqin (2023) bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara literasi keuangan syariah terhadap keputusan untuk menggunakan produk bank syariah. Selain itu, Aisyah dan Wicaksono (2020) menunjukkan hasil yang sama mengenai pengaruh literasi keuangan syariah terhadap keputusan menggunakan produk perbankan syariah yang menunjukkan pengaruh positif dan signifikan.

Agustianto dalam Handida dan Soleh (2018) menjelaskan bahwa literasi keuangan syariah dapat memberikan banyak keuntungan, khususnya bagi industri keuangan syariah. Kedua belah pihak antara masyarakat sebagai nasabah dengan lembaga keuangan syariah memiliki hubungan yang saling membutuhkan satu sama lain, sehingga semakin tinggi tingkat literasi keuangan syariah masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bagi lembaga keuangan syariah untuk memperoleh profit yang meningkat.

Kategori tingkat literasi keuangan syariah Generasi Z Muslim di Jawa Barat terbagi atas well literate 88 persen dan sufficient literate 12 persen. Sedangkan responden dengan kategori less literate dan non literate tidak ditemukan dalam penelitian ini.

Hal tersebut mengindikasikan pemahaman literasi keuangan syariah Generasi Z Muslim di Jawa Barat sudah sangat baik, dengan rata-rata mencapai 86,9 persen dan termasuk pada kategori well literate.

Berdasarkan hasil analisis regresi linear berganda, didapatkan hasil bahwa literasi keuangan syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan menjadi nasabah bank syariah pada Generasi Muslim di Jawa Barat.

Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai rekomendasi strategi pembangunan literasi keuangan syariah bagi OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana hasil yang diperoleh, Generasi Z di Jawa Barat memiliki tingkat literasi keuangan syariah dengan kategori well literate, sehingga dapat dijadikan sebagai agen edukasi bagi generasi lain dengan memperhatikan pemerataan literasi keuangan syariah pada setiap sektor jasa keuangan syariah.

Related Posts