Oleh Vanesha Miranda (Staf Pengajar Departemen Agribisnis FEM IPB) Dr Yusalina (Staf Pengajar Departemen Agribisnis FEM IPB) Dr Ratna Winandi (Staf Pengajar Departemen Agribisnis FEM IPB)
Kelembagaan dalam pemasaran kopi menjadi hal menarik untuk dibahas lebih lanjut, karena konsistensi peningkatan permintaan kopi nasional yang mencapai lima juta kantong per 60 kg di tahun 2021 (International Coffee Organization 2022). Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah potensial dalam pengembangan produksi kopi khususnya Robusta. Selain merupakan kawasan destinasi wisata, Kabupaten Bogor juga memiliki kondisi iklim dan geografis yang sesuai dengan karakteristik tanam kopi Robusta. Produksi kopi di Kabupaten Bogor pada tahun 2020 mencapai 3.857 ton dan berkontribusi pada total produksi kopi Provinsi Jawa Barat sebesar 5,6 persen (BPS Jawa Barat 2021). Desa Sukawangi dan Desa Tugu Utara merupakan dua sentral wilayah yang menghasilkan kopi Robusta dengan cita rasa khas, kualitas unggul, dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Distribusi kopi Robusta di kedua desa tersebut, tidak terlepas dari peran lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemasaran. Keterlibatan lembaga-lembaga dalam kegiatan pemasaran yaitu dalam melaksanakan peran yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar kopi Robusta Desa Sukawangi dan Desa Tugu Utara. Terdapat perbedaan keterlibatan lembaga dan pelaksanaan fungsi pemasaran pada kedua desa tersebut. Desa Sukawangi memiliki tiga saluran pemasaran, sedangkan Desa Tugu Utara memiliki dua saluran pemasaran. Gambar 1 menunjukkan saluran pemasaran kopi Robusta di Desa Sukawangi dan Desa Tugu Utara.
Gambar 1 Saluran pemasaran kopi Robusta di Desa Sukawangi dan Desa Tugu Utara
Berdasarkan Gambar 1 dapat dijelaskan peran masing-masing lembaga, yaitu :
Peran Pedagang Pengumpul Kecil
Lembaga ini memiliki peran ganda yaitu mengumpulkan hasil panen dari petani dan juga berperan sebagai petani dalam kegiatan budidaya kopi, sehingga disebut juga petani pengumpul kecil. Pedagang pengumpul kecil melakukan pembelian green beans dari petani yang sudah diolah melalui beberapa proses pasca panen, seperti natural, full-washed, dan honey. Selanjutnya, green beans dijual kepada lembaga pemasaran yang lebih jauh, seperti pedagang pengumpul besar, pedagang besar daerah, hingga roastery dan coffee shop. Sistem pembelian dan penjualan tidak bersifat kemitraan, sehingga tidak ada keterikatan antar petani dan lembaga yang terlibat.
Pedagang pengumpul kecil melakukan penyimpanan green beans dengan meletakkan karung atau plastik berisi green beans di atas palet kayu dengan ukuran 120 cm x 100 cm x 5 cm. Teknik penyimpanan ini bertujuan untuk mencegah karung kontak langsung dengan lantai yang dapat meningkatkan kelembaban green beans yang disimpan. Pedagang pengumpul kecil melakukan kegiatan transportasi untuk mendistribusikan green beans, dengan biaya yang berbeda tergantung pada jarak tempuh. Khusus untuk roastery dan coffee shop distribusi green beans memanfaatkan jasa ekspedisi karena banyak yang berada di luar Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan kegiatan sortasi hanya dilakukan oleh pedagang pengumpul kecil dari Desa Tugu Utara (saluran pemasaran 4) untuk memenuhi standar dari roastery dan coffee shop. Pedagang pengumpul kecil juga melakukan penanggungan resiko yang terdiri dari fluktuasi produksi petani dan harga jual green beans karena mengikuti harga pasar kopi. Informasi pasar diperoleh dari sesama pedagang pengumpul kecil, petani, pedagang besar daerah, roastery dan coffee shop, serta penyuluh.
Peran Pedagang Pengumpul Besar
Lembaga ini hanya terdapat pada pemasaran green beans yang berasal dari Desa Sukawangi (saluran 1 dan 3). Pedagang pengumpul besar membeli green beans dari dua sumber, yaitu petani dan pedagang pengumpul besar untuk selanjutnya dijual kepada pedagang besar daerah. Kerja sama yang terbentuk tidak terikat kontrak dan mengikuti harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar. Mayoritas petani memilih untuk menjual green beans melalui pedagang pengumpul besar, karena memiliki modal yang kuat, menerima petik asalan, dan menerima sistem utang panen. Kegiatan penyimpanan dilakukan dalam sebuah ruangan khusus dengan sirkulasi udara yang baik, sedangkan kegiatan distribusi green beans menggunakan pick up untuk dikirimkan ke pedagang besar daerah. Pelaksanaan fungsi penanggungan resiko berhubungan dengan penyusutan saat penyimpanan, fluktuasi harga pasar kopi, dan keterlambatan petani membayar utang panen. Informasi pasar diperoleh dari sesama pedagang, petani, dan pedagang besar daerah. Pedagang pengumpul besar memiliki posisi yang cukup kuat dalam dinamika pasar kopi Robusta di Kabupaten Bogor, karena masih sangat sedikit jumlahnya. Akses infrastruktur desa yang sulit, menjadi alasan banyak petani menjual hasil panennya kepada lembaga ini.
Peran Pedagang Besar Daerah
Pedagang besar daerah merupakan lembaga yang berada di pusat daerah dan memiliki akses ke pabrik sebagai industri pengolah green beans. Lembaga pemasaran ini hanya terdapat pada pemasaran green beans yang berasal dari Desa Sukawangi (saluran pemasaran 1, 2, dan 3). Green beans berasal dari pedagang pengumpul besar dan petani yang selanjutnya dijual ke industri pengolahan berupa pabrik-pabrik kecil di dalam dan luar daerah. Pedagang besar daerah juga melakukan kegiatan bongkar muat green beans yang dibeli lalu kemudian dijual kembali. Kegiatan penyimpanan green beans dilakukan pada karung yang diletakkan dalam ruangan yang sesuai dengan standar penyimpanan. Green beans yang disimpan harus memiliki kadar air pada rentang 8 hingga 12 persen sesuai dengan permintaan industri pengolahan. Kegiatan transportasi meliputi pengantaran ke industri dalam daerah dan pengiriman untuk industri yang berada di luar daerah melalui jasa ekspedisi. Pedagang besar daerah melakukan penanggungan resiko yang berkaitan dengan penyusutan green beans yang disimpan dan fluktuasi harga. Adapun informasi pasar yang dipertukarkan berasal dari sesama pedagang, petani, dan penyuluh. Fakta lapangan menunjukkan bahwa tingginya permintaan kopi di tingkat industri tidak selalu bisa dipenuhi oleh pemasok, sehingga pedagang besar daerah seringkali kekurangan pasokan green beans untuk dijual ke industri pengolahan.
Peran Industri Pengolahan
Industri pengolahan adalah lembaga yang membeli green beans dari pedagang besar dan merupakan ujung dari saluran pemasaran kopi Robusta yang dihasilkan Desa Sukawangi. Industri pengolahan merupakan kumpulan pabrik yang mengolah green beans menjadi produk siap jadi yaitu kopi bubuk instan. Green beans yang dihasilkan Desa Sukawangi diolah oleh beberapa perusahaan besar seperti Mayora, Kapal Api, Nestlé, dan beberapa pabrik lokal.
Peran Roastery dan Coffee Shop
Roastery dan coffee shop merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pengolahan green beans yang dibeli dari dua sumber, yaitu pedagang pengumpul kecil dan petani. Lembaga ini juga merupakan ujung dari saluran pemasaran kopi Robusta yang dihasilkan oleh Desa Tugu Utara. Roastery dan coffee shop merupakan lembaga yang menerapkan standarisasi dan grading dalam pembelian green beans, sehingga hanya petani tertentu yang mampu memenuhi kriteria tersebut. Adapun kriteria yang ditetapkan yaitu, green beans harus berasal dari ceri dengan metode petik merah, tidak berjamur, kadar air kurang dari 12 persen, dan bukan merupakan green beans pecah atau cacat. Roastery dan coffee shop melakukan pengolahan green beans menjadi roasted beans, kopi bubuk, dan kopi cup siap minum.
Peran kelembagaan menjadi salah satu indikator penting dalam kegiatan pemasaran kopi Robusta di Kabupaten Bogor. Keterlibatan beberapa tingkatan lembaga pemasaran dinilai belum maksimal dalam melaksanakan peran dari fungsi pemasaran. Hal ini memengaruhi efisiensi kegiatan pemasaran kopi Robusta di Kabupaten Bogor. Mayoritas pemilihan saluran pemasaran kopi Robusta yang dihasilkan oleh Desa Sukawangi menunjukkan hasil yang belum efisien. Keterlibatan lembaga-lembaga pemasaran yang ada tidak meningkatkan nilai tambah (added value), sehingga peningkatan biaya pemasaran tidak sebanding dengan harga produk yang ditawarkan. Adapun kekurangan produk dari Desa Sukawangi berupa green beans hasil petik asalan, sehingga harga jualnya lebih rendah. Hal berbeda ditunjukkan oleh mayoritas pemilihan saluran pemasaran kopi Robusta yang dihasilkan oleh Desa Tugu Utara. Keterlibatan pedagang pengumpul kecil dalam melaksanakan sortasi dan grading mampu memberikan nilai tambah bagi produk green beans yang dihasilkan, sehingga nilai jual yang ditawarkan menjadi lebih tinggi.Bagi instansi, lembaga pembiayaan, dan stakeholder diharapkan mampu memberikan pembiayaan dan pelatihan teknis pemetikan ceri merah untuk meningkatkan produksi green beans hasil petik merah melalui adopsi teknologi khususnya untuk Desa Sukawangi. Masukan bagi dinas terkait untuk kembali memberikan varietas kopi Robusta tersertifikasi dan pemupukan secara rutin khususnya untuk Desa Tugu Utara yang mampu meningkatkan hasil green beans petik merah yang berkualitas. Peran kelompok tani dan koperasi di kedua wilayah sebaiknya kembali dihadirkan agar petani selalu mengetahui permintaan pasar, baik secara kualitas maupun harga pasar terbaru. Peran kelembagaan diharapkan mampu memberikan keuntungan dan kepuasan yang menyeluruh bagi setiap lembaga yang terlibat secara adil.