OLEH Asep Nurhalim, Aliyya Xaviera (IPB University)
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk ‘masdar’ (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Adapun definisi wakaf menurut UU No 41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dengan demikian, istilah Kampung Wakaf dapat dijelaskan dengan sebuah kampung yang proses pembangunannya melalui sistem pengelolaan segala potensi wakaf yang dilakukan oleh pihak yang berwenang/nazhir yang diamanahkan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada sekitar 83.794 desa/kelurahan di Indonesia dalam lima tahun terakhir (2018-2022), terjadi peningkatan jumlah desa di Indonesia, dan hingga tahun 2022. Jumlah ini menurun 0,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya (BPS, 2023). Ada kemungkinan penambahan jumlah desa/kelurahan seiring dengan penambahan jumlah provinsi baru di Indonesia yang diresmikan tahun ini.
Menurut Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan, Muhammad Syafi’ie Al-Bantanie, membangun desa sama dengan membangun Indonesia melalui pemberdayaan masyarakatnya (El-Bantanie 2020). Dalam rapat koordinasi Kick Off P3PD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menuturkan bahwa persentase penduduk perkotaan sudah lebih banyak daripada penduduk perdesaan.
Perbandingan persentase ini menyentuh sekitar 51-52 persen penduduk kota dan 48-59 persen penduduk desa (A 2023). BPS turut memprediksi bahwa pada tahun 2025, persentase jumlah penduduk perkotaan akan menyentuh angka 60 persen, dan 63,4 pesen dalam lima tahun berikutnya (BPS, 2022).
Dalam laporan Berita Resmi Statistik yang dikeluarkan oleh BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sejak akhir 2020 mengalami penurunan. Namun, melihat data jumlah penduduk miskin menurut daerah, per Maret 2022, tercatat sekitar 12,22 persen penduduk perdesaan dan 7,29 persen penduduk perkotaan yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Terlebih lagi, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan masih lebih tinggi daripada perkotaan (BPS, 2023). Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menyetarakan kesejahteraan penduduk, terutama penduduk desa. Pemerintah Indonesia saat ini gencar melakukan aksi membangun negara dari daerah pinggiran.
Maka dari itu, pembangunan desa menjadi prioritas program pembangunan negara (Putro 2021). Desa dicanangkan menjadi ujung tombak percepatan pembangunan negara. Berlimpahnya sumber daya yang dimiliki perdesaan menjadi potensi besar bagi negara dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan saling berkesinambungan.
Dahulu, desa diposisikan sebagai objek pembangunan. Namun, saat ini, desa menjadi subjek pembangunan yang mengutamakan partisipasi masyarakat (Susanti 2023). Dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 78, dikatakan bahwa pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan ([DPR] 2014).
Ada tiga asas yang menjadi dasar pembangunan desa, yaitu asas pembangunan integral, asas kekuatan sendiri, dan asas permufakatan bersama. Pendidikan menjadi salah satu sektor dalam asas pembangunan integral, yang mana dimaksudkan agar pembangunan dalam seluruh segi Masyarakat berjalan seimbang (Tjokrowinoto 2007).
Perlu diingat, awal pembangunan ini dititikberatkan pada pembangunan ekonomi (Nain 2019). Selain itu, pembangunan desa dari segi infrastruktur dinilai penting guna akselerasi penguatan ekonomi lokal dan pengembangan wilayah (Kementerian PUPR 2009).
Masih banyak ditemukan rencana pembangunan infrastruktur desa yang kurang efektif. Hal tersebut karena penyusunan rencana pembangunan kurang baik dan minimnya dukungan dari jumlah data dan informasi (Fitrianti et al. 2022).
Wakaf berpotensi dalam percepatan pembangunan desa. Pembangunan desa bisa dihimpun melalui wakaf tunai yang kemudian akan diolah oleh nazhir dalam pengolahannya. Dengan wakaf, desa diharapkan mampu untuk membangun berbagai kawasan terpadu sebagai pusat aktivitas masyarakat berupa fasilitas keagamaan, pendidikan, kesehatan, serta komersial (El-Bantanie 2020).
Wakaf diharapkan dapat membangun harta produktif melalui investasi dan produksi dalam hal ekonomi (Nurbayani 2020). Dalam pengelolaan wakaf untuk pengembangan dapat digunakan skema wakaf produktif, yang bertujuan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur desa (Nurbayani 2020).
Maka itu, perlu disusun strategi pemanfaatan wakaf sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Dalam penggunaannya, diharapkan wakaf dapat dimanfaatkan sebagai penunjang mutu pendidikan dan infrastruktur desa, yang berfokus pada optimalisasi pemanfaatan lahan di perdesaan.
Pendidikan dan infrastruktur dipilih menjadi sasaran penelitian karena merupakan sektor yang memiliki urgensi tinggi untuk dikembangkan di wilayah Sukabumi, khususnya Kampung Cikamplong.
Cikamplong merupakan salah satu kampung yang berada di dalam kawasan Desa Mekarjaya, Kabupaten Sukabumi.
Kampung Cikamplong memiliki luas wilayah sebesar 301,1210 hektare dan merupakan kampung dengan luas wilayah terbesar di Desa Mekarjaya. Mayoritas lahan di Kampung Cikamplong dimanfaatkan untuk pertanian (Profil dan Potensi Desa Mekarjaya 2019).
Di Kampung Cikamplong, terdapat lahan yang kurang produktif akibat bencana banjir yang terjadi di daerah tersebut. Sedangkan dari sektor pendidikan, ada dua sekolah di dalam wilayah Kampung Cikamplong.
Menurut Indeks Desa Membangun (IDM), wilayah Desa Mekarjaya telah berstatus Desa Maju (Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan 2022). Secara administrasi, desa ini memang telah berstatus sebagai desa maju dari yang sebelumnya berstatus desa tertinggal. Namun, masyarakat desa belum merasakan dampak dari pertumbuhan ataupun perkembangan yang signifikan dari pembangunan yang telah dilaksanakan di desa.
Wakaf menjadi salah satu instrumen yang dinilai berpotensi mempercepat pembangunan suatu desa. Kajian pemanfaatan wakaf sebagai sarana pembangunan desa dapat ditilik dari dua sisi, yaitu kemandirian pengembangan potensi desa dan inovasi pemanfaatan wakaf produktif.
Salah satu instrumen dalam pembangunan desa adalah pendidikan dan infrastruktur. Dengan memfokuskan peningkatan mutu pendidikan maka dapat berimplikasi pada peningkatan mutu SDM desa, sedangkan peningkatan infrastruktur desa mampu mempercepat perkembangan ekonomi desa akibat kemudahan akses penduduk.