OLEH Ahmad Syahirul Alim (Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB), Fithriya Yulisiasih Rohmawati (Dosen Geofisika dan Meteorologi IPB), Dr. Asep Nurhalim (Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB)
Air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup di dunia. Bagi manusia, selain untuk keperluan mendasar seperti minum dan sanitasi, air juga sangat dibutuhkan oleh pertanian dan industri. Setiap tahun, manusia menggunakan 4,3 triliun meter kubik air bersih untuk pertanian (70 persen), industri (19 persen), dan rumah tangga (11 persen) (UNICEF 2022).
Saat ini kita dihadapkan pada isu krisis air. The World Economic Forum menempatkan krisis air pada urutan keempat pada kategori Ancaman global berdampak luas pada laporan tahun 2019 (World Economic Forum 2019). Krisis air disebabkan karena air terlalu banyak, terlalu sedikit atau pencemaran air. Air terlalu banyak menyebabkan bencana seperti banjir, longsor dan lainnya. Selama 20 tahun terakhir, jumlah kematian akibat banjir dan kekeringan sudah melebihi 166 ribu jiwa dan menyebabkan kerugian ekonomi hampir 700 miliar USD (UNICEF 2022). Air terlalu sedikit karena pada tahun 2019 diperkirakan 2,2 miliar penduduk dunia tidak memiliki akses air bersih, juga 4,2 miliar tidak memiliki sanitasi yang baik (World Bank 2019). Air yang tercemar juga berbahaya, UNICEF melaporkan hampir empat ribu orang meninggal setiap hari dikarenakan penyakit yang disebabkan oleh kualitas air yang buruk serta sanitasi yang kurang memadai, lebih dari seperempat kematian ini terjadi pada anak balita (UNICEF 2022).
Kebutuhan terhadap akses air bersih akan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup. Pada tahun 2025, diprediksi sekitar 1,8 miliar orang akan tinggal di wilayah atau negara dengan krisis air. Pada tahun 2030, kebutuhan air lebih banyak 40 persen dibanding pasokannya (World Bank 2019). Lebih jauh, pada tahun 2050, kebutuhan suplai air bersih akan meningkat 20 sampai 30 persen (UNICEF 2023), sehingga seperempat penduduk dunia akan tinggal di wilayah tanpa pasokan air bersih (UNICEF 2022). PBB sudah mengupayakan penyelesaian krisis air ini dan menjadikannya sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) keenam yaitu; Water clean for All, hanya saja diperlukan empat kali lipat pencapaian saat ini untuk dapat mengamankan pasokan air pada tahun 2030 (United Nations 2022).
Jika menilik pada ajaran Islam, air merupakan karunia dan nikmat yang Allah Swt berikan kepada manusia. Air ialah sumber kehidupan (QS 21:30). Allah Swt secara khusus menyebut air hujan sebagai rahmat (QS 27:63), diberkahi (QS 50:9) dan menyucikan (QS 25:48). Mengapa air hujan? Karena hujan ialah salah satu bentuk presipitasi yang turun sebagai air tawar (QS 56:68-70), menumbuhkan tanaman (QS 27:60), sebagian mengendap di daratan (QS 23:18) lalu sebagian mengalir menjadi mata air (QS 39:21) dan mengalir ke sungai-sungai (QS 14:32). Bayangkan jika dalam sehari terjadi hujan merata sebesar 10mm (termasuk hujan ringan) di seluruh wilayah Kota Bogor (Luas Kota Bogor sebesar 11.850 Ha), maka akan terkumpul sekitar 1,185 juta meter kubik air. Untuk menghasilkan air sejumlah tersebut dengan proses desalinasi (penjernihan air laut), butuh biaya sekitar 533.250 – 2.974.350 USD, sebab biaya yang dibutuhkan untuk itu sebesar $ 0.45–2.51/m3 (Ziolkowska 2015). Nilai ini setara dengan Rp 7,97 miliar – 44,45 miliar (dengan kurs 1 USD=Rp 14.945). Sementara itu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bogor tahun 2020 hanya senilai 45,9 Miliar (BPS 2023). Ini artinya jika terjadi hujan ringan secara merata selama 1-6 hari di seluruh Kota Bogor maka nilainya hampir setara dengan setahun PDRB Kota Bogor.
Sebagai manusia kita wajib bersyukur atas nikmat air ini dengan cara mengelola dan menjaganya. Dalam Islam diajarkan beberapa prinsip dalam pengelolaan air, di antaranya:
Hak milik bersama.
Air dalam Islam merupakan sumber daya alam yang dimiliki dan dikelola bersama-sama. Rasulullah Saw bersabda: “Orang-orang muslim bersekutu dalam kepemilikan tiga hal; air, padang rumput, dan api. Harga dari benda tersebut diharamkan. Abu Sa’id menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah air yang mengalir” (HR Ibnu Majah). Dalam Islam, seseorang tidak berhak menahan air untuk mengalir ke tempat lain. Rasulullah Saw bersabda: Janganlah kalian menahan limpahan air untuk mengalir, hingga mematikan padang gembala (HR Bukhari). Dalam riwayat lain; Janganlah kalian menahan limpahan air, hingga mematikan padang gembala, maka akan hilanglah harta dan kelaparanlah keluarga (HR Ibnu Daqiq Al-Ied). Bahkan dalam Islam seseorang didorong untuk menjadikan sumber air sebagai wakaf yang bernilai sangat tinggi di sisi Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda: Sebaik-baik sedekah ialah mengalirkan air minum (HR As-Suyuti).
Larangan Israf dalam penggunaan.
Islam juga memerintahkan umatnya agar tidak israf (boros) dalam penggunaan air, bahkan untuk bersuci sekalipun. Rasulullah Saw pernah menegur Sa’ad ibn Abi Waqas yang sedang berwudu, beliau Saw bersabda: “Mengapakah berlebihan seperti ini Wahai Sa’ad?” Saad berkata: “Apakah dalam berwudu ada larangan israf? Nabi Saw menjawab: “Tentu, walaupun engkau sedang berada di tepian sungai yang mengalir.” (HR Ibnu Majah). Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw berwudu menggunakan satu Mud air dan ketika mandi besar menggunakan satu Sha’ hingga lima mud air (HR Bukhari Muslim). Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily dalam al-Fiqhu al-Islamy wa adillatuhu satu Mud setara dengan 0,688 Liter dan satu Sha setara 2,75 Liter (Az-Zuhaily 2008). Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa untuk pelaksanaan ibadah saja dilarang untuk berlebihan, apalagi untuk kegiatan lainnya. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa rata-rata umat Islam saat ini menggunakan sekitar 5 liter air untuk berwudu (Suratkon, Chan, and Rahman 2014). Maka ini perlu dijadikan catatan agar kita mulai berhemat dalam penggunaan air termasuk untuk beribadah.
Larangan Pencemaran Air
Hal lain yang dilarang di dalam Islam ialah mencemari sumber-sumber air seperti mata air, sumur dan danau. Rasulullah Saw bersabda: “Takutlah kalian dari tiga hal yang mendatangkan laknat: buang hajat di tempat air mengalir, di tengah jalan, dan di tempat berteduh” (HR Abu Daud). Rasulullah Saw juga melarang mencemari air yang akan digunakan; “Janganlah sekali-kali seorang di antara kalian kencing di air yang tidak mengalir” (HR Abu Daud). Dalam hadis Muslim; “Janganlah seorang di antara kalian mandi junub di air yang tidak mengalir” (HR. Muslim).
Pemeliharaan Ekosistem Air
Islam juga menuntut umatnya untuk menjaga sumber daya air dengan menjaga ekosistem air. Rasulullah Saw menjalankan konsep konservasi lingkungan yang dilakukan oleh bangsa Arab ketika itu yaitu Ḥimā dan Ḥarīm.
Ḥimā dalam tradisi masyarakat Arab sebelum Rasulullah merupakan padang rumput subur di tempat tinggi yang ditemukan oleh kepala kabilah dan dijaga oleh kabilah tersebut untuk keperluan ternak-ternak mereka (Sukarni 2014). Daerah Ḥimā tidak boleh digunakan sebagai lahan pertanian atau dibangun bangunan. Dalam Riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi SAW menjadikan Naqi sebagai ḥimā dan Umar menjadikan Saraf dan Rabażah juga sebagai ḥimā. Naqi’, Saraf dan Rabazah ialah daerah-daerah di sekitar kota Makkah dan Madinah.
Ḥarīm ialah kawasan untuk dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya. Hal ini berlaku bagi mereka yang akan membuka lahan mati (ihya al-Mawat) maka mereka tidak diperkenankan untuk mengolah daerah Ḥarīm. Beberapa jenis Ḥarīm yang berkaitan dengan sumber air di antaranya; Sumur (Harīm al-bi’r), Mata Air (Harīm al-‘ain), Air Tanah (Ḥarīm al-Qonat) juga tepian sungai (Harīm an-nahr). Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang menggali sumur, maka ia memiliki empat puluh kaki, untuk memberi minum hewan ternaknya”(HR Ibnu Majah) (Az-Zuhaily 2007). Para ulama sepakat bahwa daerah Ḥarīm tidak boleh digunakan karena khawatir akan merusak atau mencemari sumber air.
Selain itu Rasulullah Saw memerintahkan umatnya untuk gemar menanam pohon, dalam hadis dijelaskan: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menumbuhkan tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan melainkan akan dicatat baginya pahala sedekah”(HR Bukhari). Beliau Saw juga melarang menebang pohon yang memberi manfaat bagi makhluk hidup, Nabi Saw bersabda: “Janganlah kalian memotong pohon, karena ia memberi perlindungan bagi hewan ternak saat musim kemarau” (HR Al-Fakihi) dan hadis “Barang siapa yang memotong pohon Sidr, maka Allah menyungkurkan kepalanya ke dalam neraka” (HR Abu Daud). Pohon Sidr ialah pohon yang biasa tumbuh di gurun pasir dan biasanya dimanfaatkan berteduh para pengelana.
Pemeliharaan ekosistem air merupakan prinsip yang sangat penting, karena air yang berada pada ekosistem yang memadai akan air tersimpan di dalam tanah. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa pohon dapat meningkatkan resapan air, jumlah tutupan pohon yang cukup dapat meningkatkan ketersediaan air dibandingkan jika tidak ada pohon atau terlalu banyak pepohonan (Ilstedt et al. 2016). Hal tersebut dikarenakan pohon akan membuat pori-pori besar sehingga air dapat meresap ke dalam tanah. Tanpa pori-pori ini, air akan langsung mengalir sebagai limpasan atau tergenang di permukaan tanah yang padat lalu menguap (Ramsay 2016).
Jika 2,01 miliar muslim saat ini mengikuti dan menjalankan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah Saw dalam mengelola sumber daya air, bahkan mengupayakan berbagai inovasi untuk kelestarian air bagi umat manusia, maka ancaman krisis air dapat dihindari. Oleh karena itu, menjadi kewajiban para ilmuwan dan ulama untuk menanamkan kesadaran terkait pentingnya menjaga kelestarian air dan lingkungan di tengah-tengah masyarakat.
sumber: https://www.republika.id/posts/42483/prinsip-pencegahan-krisis-air-dalam-islam