REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) melaksanakan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2017, Ahad (10/9). Rekrutmen TPP ini meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD dan PDTI) serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kegiatan ini mengambil tempat di Gedung Common Class Room (CCR) IPB, Gedung Teaching Lab IPB, Gedung Grha Widya Wisuda IPB, Audit FPIK IPB, Auditorium Fakultas Peternakan (Fapet) IPB, Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB, Gedung SMAN 1 Dramaga, SMPN 2 Dramaga, dan SMA Kornita – semuanya di Bogor, Jawa Barat.
Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB Dr Jaenal Effendi mengatakan, FEM IPB dipilih karena selama ini kontribusi pemikiran dan strategi pengembangan yang diberikan FEM khususnya dan IPB umumnya dinilai sangat besar, terutama terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan capacity building pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI atau kementerian terkait. “Secara spesifik, sarana-prasarana yang dimiliki IPB dalam pelaksanaan seleksi tenaga pendamping profesional sangat siap,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (10/9).
Tidak hanya itu, imbuhnya, kesiapan FEM IPB dalam rencana tindak lanjut untuk fasilitasi kemampuan pemberdayaan – capacity building dari para pendamping tenaga profesional desa tersebut, juga sangat baik.
Ia menjelaskan, proses rekrutmen pendamping desa telah memasuki tahap seleksi tes tulis yang dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk di masing-masing provinsi. Total rekrutmen tenaga pendamping profesional desa 2017 berjumlah 4.582 orang. “Seleksi ini dijamin transparan dan akuntabel karena melibatkan langsung pihak perguruan tinggi yang sudah teruji dalam melakukan seleksi,” katanya.
Pengumuman hasil tes tertulis paling lambat dua hari setelah pelaksanaan tes tertulis. Selanjutnya pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan tanggal 12-17 September 2017.
Dalam kesempatan ini Jaenal menyampaikan tugas pokok Pendamping Desa adalah sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dikatakannya, tugas utama Pendamping Desa adalah mengawal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Harapannya, Pendamping Desa mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri.
“Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan,” ujarnya.