Dr. Laily Dwi Arsyanti (Sekretaris Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University) Busaid, M.Si (Peneliti Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah/CI-BEST IPB University)

Industri keuangan syariah global bernilai sekitar $4 triliun pada tahun 2021 dan terus akan mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai $6 triliun (ICD-Refinitiv Islamic Finance Development Indicator (IFDI) Report 2022). Aktivitas perbankan syariah menyumbang sekitar 70% dari aset keuangan syariah global. Selanjutnya diikuti sukuk menyumbang 18%, reksa dana syariah sekitar 4%, Lembaga keuangan syariah lainnya (fintech, investasi, pembiayaan, sewa guna usaha dan perusahaan keuangan mikro serta pialang dan pedagang) menyumbang 4%, dan takaful (asuransi syariah) menyumbang sekitar 2%. 

Pertumbuhan tinggi dan mengesankan yang dinikmati industri keuangan syariah menjadikan beberapa negara berebut posisi untuk menjadi sebagai pusat keuangan Islam (Islamic Financial Center/IFC) global, seperti Malaysia, Kazakhstan, Uni Emirat Arab, dan Qatar.  Beberapa negara tersebut terus berusaha agar pusat keuangan yang dimilikinya menjadi yang terbaik di dunia dengan menawarkan beberapa fasilitas sebagaimana terlihat pada Tabel 1.

Tabel 1.  Karakteristik Islamic/Financial Center di Beberapa Negara di Dunia

NegaraNama Islamic /Financial CenterKarakteristik               (Fasilitas/Keuntungan)Luas Area
MalaysiaTun Razak ExchangeCommon lawDynamic workplace with word class facilities70 Ha
KazakhstanAstana International Financial CentreA complete and comprehensive legal platform (norms and precedents of the law of England and Wales)A friendly tax regime and operational incentivesUnique growth opportunities in the fintech segments1.632 Ha
Uni Emirat ArabDubai International Financial CentreDIFC Authority (Common Law)More than finance, It’s about festivities.  Surprisingly, DIFC!   World class financial centre110 Ha
QatarQatar Financial CentreOnshore jurisdiction100% foreign ownershipEnglish common lawCompetitive tax systemOne stop shopTrade in any currency100% repatriation of profits

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yaitu sebanyak 87,2% dari total populasinya beragama Islam yang mencapai sekitar 229 juta penduduk (World Population Review, 2021), seharusnya Indonesia juga mulai mempertimbangkan untuk mengembangkan pusat keuangan Islam.  Selain jumlah penduduk, beberapa potensi yang dapat menjadi alasan bagi Indonesia untuk segera mengembangkan Islamic Financial Center antara lain:

  1. Keuangan sosial syariah Indonesia menempati posisi pertama sebagaimana terlihat pada Global Islamic Finance Report 2021 yang menempatkan Indonesia pada peringkat pertama dalam Islamic Finance Country Index (IFCI).  
  2. Sektor keuangan syariah Indonesia menempati urutan keenam di bawah Malaysia yang berada pada urutan pertama, disusul Arab Saudi hingga Kuwait sebagaimana dirilis oleh State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022.  
  3. Total aset keuangan syariah RI berada pada posisi ke-7 terbesar dengan nilai US$119,5 miliar. 
  4. Kondisi fintech syariah di Indonesia berdasarkan The Global Islamic Fintech (GIFT) menempati posisi ke-3 di dunia dengan index score sebesar 65 setelah Malaysia urutan pertama dengan score 81 dan Saudi Arabia urutan kedua dengan score 80.
  5. Pasar modal syariah Indonesia terus tumbuh dengan pesat, dimana Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan bursa efek satu-satunya di dunia yang mendapatkan penghargaan the Best Islamic Capital Market of the year 4 tahun berturut-turut yaitu tahun 2019-2022 sedangkan pasar sukuk global menempati peringkat ketiga pada tahun 2022. Beberapa data yang mendukung hal tersebut pada tahun 2022 diantaranya adalah:
    1. Saham syariah yang diterbitkan jumlahnya sebanyak 510 saham atau 64% dari keseluruhan saham yang ada, 
    2. Sukuk korporasi syariah jumlahnya sebanyak 221 sukuk atau 74% dari keseluruhan sukuk, dan 
    3. Reksadana syariah sebanyak 274 reksadana atau sebesar 13% dari keseluruhan reksadana yang ada. 
    4. Jumlah investor syariah dalam 10 tahun terakhir tumbuh sangat pesat mencapai 22.891% dari 513 orang pada tahun 2012 menjadi 117.942 orang pada tahun 2022.  
    5. Pasar modal syariah juga memiliki ruang tumbuh yang sangat besar dengan porsi terhadap pasar modal mencapai 22%, terhadap keuangan syariah sekitar 60% dan terhadap GDP sebesar 7%.
  6. Sektor makanan halal mengalami kenaikan signifikan yang naik dua peringkat ke posisi kedua pada tahun 2022.  Ekspor makanan halal ke negara-negara OKI meningkat 16 persen pada 2021. Nilainya juga akan terus meningkat seiring dengan inisiatif dari pemerintah dan stakeholder lainnya.
  7. Kuatnya komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah dengan dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang langsung diketuai oleh Presiden dan wakil presiden debagai wakil ketua/ketua harian.
  8. Adanya keinginan pemerintah yang akan mengembangkan sebuah pusat keuangan (Financial Center) dengan Islamic financial activities akan menjadi bagian dari Financial Center tersebut di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP IKN) .  

Potensi tersebut selanjutnya dapat menggambarkan aktivitas layanan yang nantinya akan menjadi ruang lingkup Islamic financial center di Indonesia.  Pertama, aktivitas layanan Keuangan Syariah yang mencakup keuangan komersial dan Keuangan Sosial Syariah (Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shodaqoh).  Kedua, aktivitas layanan Bisnis Syariah yang melayani kegiatan bisnis dari sektor riil meliputi perdagangan baik lokal maupun internasional halal food and baverages, muslim fashions, and halal medicines serta layanan jasa haji dan umrah. Sedangkan yang ketiga berupa aktivitas layanan Pendukung Jasa Keuangan dan Bisnis Syariah meliputi: International standard dan Learning Center.

Ruang lingkup tersebut harus ditopang oleh sebuah ekosistem yang utuh dan menyeluruh agar Islamic Financial Center yang dikembangkan dapat bertumbuh secara berkelanjutan.  Beberapa unsur atau stakeholder yang harus ada pada Islamic Financial Center di Indonesia antara lain: Pertama, Lembaga Keuangan Syariah yang meliputi: Komersial (bank syariah, fintech syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah) dan Sosial (Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, dan Lembaga Amil Zakat Nasional).  Kedua, Institusi Bisnis Syariah yang meliputi perusahaan halal food and baverages, muslim fashions, halal medicines, dan layanan jasa haji dan umrah. Ketiga, Institusi Pendukung Jasa Keuangan dan Bisnis Syariah yang meliputi: International standard institution (global financial center index dan international standard setting body keuangan syariah dan keuangan sosial syariah) dan Learning Center (bisnis inkubator syariah, international sharia university, research center, dan training center). Keempat, Regulator Khusus meliputi: Moneter (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan), Fiskal (Kementerian Keuangan), dan Lainnya (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama (BPJPH), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian BUMN,  dan Pengelola Khusus IFC).  Kelima, Stakeholder Lainnya yang meliputi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).Tentu semuanya kembali pada kemauan politik dari lembaga dan instansi terkait untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada sebagai pendorong dalam menginisiasi pembentukan IFC di Indonesia.  Lembaga dan instansi yang dimaksud diantaranya Pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden), Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai stakeholder kunci.   Wallaahu a’lam.

sumber: https://www.republika.id/posts/43280/potensi-pengembangan-islamic-financial-center-di-indonesia

Related Posts