Oleh Mohd Iqbal Dzikri, Dr Neneng Hasanah, Qoriatul Hasanah ,Lc, MIRK (Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University)

Pada era modern saat ini, banyak instrumen untuk memperoleh pendapatan, baik itu pendapatan aktif seperti bekerja sebagai pegawai, pengusaha, maupun pendapatan pasif seperti halnya investasi. Investasi adalah kegiatan penempatan dana di masa sekarang dengan harapan mendapat sebuah keuntungan di masa yang akan datang. Instrumen untuk berinvestasi sangat beragam seperti saham, Reksa Dana, obligasi atau surat utang, dan masih banyak lagi. Saat ini banyak masyarakat yang memilih untuk berinvestasi di pasar modal, karena tingkat keuntungan yang ditawarkan relatif cukup tinggi.

Di Indonesia, perkembangan investasi terus mendapatkan tren positif di setiap tahunnya dari 2017 hingga Oktober 2020, terjadi peningkatan jumlah investor pasar modal. Jumlah investor pasar modal naik 44,24% dari 2017 hingga 2018, kemudian naik sebesar 53,41% pada tahun berikutnya, dan naik 36,82% dari 2019 hingga Oktober 2020. Hal ini, seiring dengan investasi syariah yang juga mengalami perkembangan yang positif. Investor Muslim, terutama mereka yang berada di negara-negara mayoritas Muslim, semakin tertarik untuk menanamkan modal mereka pada efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini adalah salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan efek syariah. Pasar modal syariah mencakup saham, obligasi, sukuk, dan Reksa Dana Syariah. Pada tabel 1 berikut, digambarkan investasi syariah yaitu Reksa Dana Syariah relativ kecil dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.   

Tabel 1 Pangsa Pasar Produk Investasi syariah di Indonesia tahun 2021

No.Produk Investasi SyariahTotal Aset (Rp Triliun)
1.Saham Syariah3.983,65*
2.Sukuk Negara65,41
3.Reksa Dana Syariah40,95

Sumber: OJK 2022

   Berdasarkan tabel 1, dari semua instrumen investasi syariah, Reksa Dana Syariah memiliki aset paling kecil, sebesar Rp.40,95 triliun. Hal ini penting untuk diperhatikan karena Reksa Dana Syariah adalah instrumen investasi syariah pertama yang dirilis pada tahun 1997. Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, Reksa Dana Syariah adalah wadah yang digunakan oleh manajer investasi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek. Istilah Reksa Dana Syariah tidak jauh berbeda dengan definisi umum Reksa Dana. Reksa Dana Syariah beroperasi menurut prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (Sahib al-mal/Rab al-mal) dengan manajer investasi sebagai Wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai Wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Oleh karena itu, Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang mengacu pada syariat Islam dalam pengelolaan dan kebijakan investasinya.

  Indonesia sudah selayaknya menjadi pelopor dan kiblat pengembangan Industri Keuangan Syariah (IKS) di dunia, karena negara ini memiliki populasi Muslim terbesar (Pamuji dan Supandi 2021). Sejarah Pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000, Bursa Efek bersama PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000, dengan tujuan membantu investor yang ingin melakukan investasi syariah. Dengan adanya indeks ini, para pemodal memiliki akses ke saham yang dapat digunakan untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

 Perkembangan Reksa Dana Syariah menyebabkan instrumen pasar modal menjadi beragam dan lebih menjanjikan bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan industri keuangan berbasis syariah termasuk pasar modal global, mengingat fakta bahwa negara tersebut memiliki mayoritas penduduk Muslim dan merupakan yang terbesar di dunia. Namun pada kenyataannya investasi Reksa Dana Syariah bahkan masih belum mampu bersaing dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana konvensional. Menurut data OJK di tahun 2022, NAB Reksa Dana Syariah hanya sebesar Rp. 40,61 Trilliun, sedangkan NAB Reksa Dana Konvensional berada di angka Rp. 508,18 Trilliun.

Metode Penelitian

Analisis data dari penelitian ini terdiri analisis deskriptif dan analisis Modeling (SEM). Penggunaan analisis SEM memungkinkan peneliti untuk membangun model penelitian yang terdiri dari beberapa variabel, meneliti variabel laten yang tidak dapat diukur secara langsung, menguji kesalahan pengukuran variabel manifes (indikator), dan mengkonfirmasi teori sesuai data penelitian. Analisis deskriptif merujuk pada kondisi sosial demografis dari para investor Reksa Dana Syariah yang menjadi sampel pada penelitian ini. Analisis statistik deskriptif dilakukan untuk menggeneralisasi atau menarik kesimpulan dari karakteristik populasi yang diteliti. Sedangkan pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan metode Structural Equation Modeling Partial Least Square (SEM-PLS).

SEM-PLS merupakan metode alternatif analisis dengan Structural Equation Modeling yang berbasis variance. Pada penelitian ini analisis SEM-PLS dilakukan dengan menggunakan software SmartPLS 4. Pendekatan persamaan Partial Least Square (PLS) berasal dari dua unsur model yaitu model struktural (structural model) atau inner model dan model indikator pengukuran (measurement model) atau outer model.

Studi kasus dalam penelitian ini adalah wilayah Pulau Jawa dikarenakan belum ada yang meneliti dengan studi kasus tersebut sebelumnya. Selanjutnya, variabel dalam penelitian ini diperoleh melalui studi penelitian terdahulu, karena untuk memastikan kembali faktor-faktor yang ada dari penelitian sebelumnya. Berdasarkan studi literatur tersebut diperoleh 5 faktor yang paling berkontribusi dalam memengaruhi minat investor dalam berinvestasi yaitu, motivasi, pengetahuan, persepsi return, kemajuan tekonologi, dan informasi produk.

Hasil Penelitian

Responden dalam penelitian ini berjumlah 100 orang. Responden merupakan investor Reksa Dana Syariah yang berdomisili di Pulau Jawa. Bedasarkan survey di lapangan, responden dalam penelitian ini sebagian besar merupakan perempuan (62%), berusia 18-26 tahun (84%), berpendidikan SMA/sederajat (73%), berpendapatan Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000 (69%), memperoleh informasi produk dari media elektronik (87%), dengan durasi kurang dari setahun (37%), mempunyai anggapan bahwa Reksa Dana Syariah lebih baik daripada Reksa Dana konvensional (89%), mayoritas berinvestasi melalui platform Bibit (56%), dengan alasan investasi tingkat return yang aman (43%), serta bersikap percaya kepada keputusan sendiri dan berhati-hati terhadap risiko (38%).

Tabel 2 Nilai Path Coefficient

Original sample (O)Sample mean (M)Standard deviation (STDEV)T statistics (O/STDEV)P values
M          MB0,1470,1450,0732,0170,044
P           MB0,1930,1990,0772,5130,012
PR        MB0,2510,2530,0882,8390,005
KT        MB0,2790,2800,0992,8180,005
IP         MB0,2350,2360,1162,0260,043

Sumber: Data Primer, diolah (2023)

Nilai signifikansi pada penelitian ini adalah 5% atau 0,05. Hubungan antar variabel dikatakan signifikan apabila memiliki nilai P-values kurang dari atau sama dengan 0,05 atau nilai t-statistik lebih besar atau sama dengan t-tabel sebesar 1,96 (Hair et al. 2017). Hubungan antar variabel positif apabila nilai original sample > 0 dan negatif apabila < 0. Berdasarkan tabel 2 tersebut, didapatkan bahwa variabel Motivasi (M), Pengetahuan (P), Persepsi return (PR), Kemajuan Teknologi (KT), dan Informasi Produk (IP) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Minat Berinvestasi (MB) karena memiliki nilai P-Values < 0,05. Menurut Monica (2020), hal ini terjadi, karena apabila ada sesuatu yang membuat ketertarikan, maka orang tersebut termotivasi untuk melakukan sesuatu dengan dirinya sendiri, salah satu ketertarikan orang untuk melakukan investasi adalah return yang akan diterima. Lalu, menurut Belisca et al. (2022) dengan adanya pengetahuan   tentang investasi, orang akan lebih tertarik dan percaya diri untuk berinvestasi dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan tersebut. Andio dan Widanaputra (2016) juga berpendapat, bahwa hal ini karena mendapatkan keuntungan adalah salah satu objek yang mungkin menjadi target seorang investor, yang dalam hal ini berupa gain atau return. Selanjutnya, salah satu yang paling penting dalam era digital saat ini adalah variabel kemajuan teknologi, dilaporkan oleh Afifa (2022) bahwa teknologi digital dapat memacu inklusi pasar modal, karena demand dan kepercayaan yang ditunjukkan masyarakat terhadap Reksa Dana Syariah secara digital cukup tinggi. Yusuf (2019) menyatakan bahwa adanya kemajuan teknologi dan informasi ini memberikan kemudahan di setiap kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun seperti investor. Dengan adanya kemajuan teknologi sekarang telah memberikan kenyamanan, keamanan sekaligus akses yang dapat menjangkau secara luas. Terakhir, variabel informasi produk, menurut Nabilla dan Shofawati (2022) informasi yang lengkap, akurat, diformat dengan baik, dan tepat waktu menyebabkan seseorang akan menghasilkan pikiran yang positif karena memperoleh pemahaman yang lebih dalam seputar produk tersebut, hal ini meningkatkan pengetahuan seseorang, dan minat berinvestasi.

Penelitian ini berfokus pada minat berinvestasi para investor pada Reksa Dana Syariah. Bagi perusahaan sekuritas maupun manajer investasi, fokus utamanya adalah untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap investasi Reksa Dana Syariah, mengingat masih kecilnya NAB Reksa Dana Syariah dibanding Reksa Dana konvensional. Berdasarkan data hasil analisis, variabel yang memengaruhi minat investor untuk berinvestasi secara signifikan adalah Motivasi (M), Pengetahuan (P), Persepsi return (PR), Kemajuan Teknologi (KT), dan Informasi Produk (IP). Hal tersebut menunjukkan bahwa ke lima variabel tersebut dapat dijadikan ruang untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi di Reksa Dana Syariah. Berdasarkan pernyataan tersebut, masyarakat akan cenderung berminat apabila terdapat motivasi dan pengetahuan untuk berinvestasi, guna menimbang risiko investasi, hal ini dapat ditingkatkan melalui penyebaran informasi produk dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. maka dari itu bagi perusahaan sekuritas, atau manajer investasi dapat membuat strategi terkait hal ini. Peningkatan minat investasi dapat dilakukan dengan pemasaran secara online maupun offline dengan melibatkan kerja sama pihak terkait seperti organisasi, komunitas, instansi ataupun perorangan yang berkaitan erat dengan industri keuangan syariah, khususnya investasi Reksa Dana Syariah. Kemudian, untuk menarik minat investor pemula, edukasi terkait imbal hasil, penawaran, maupun risiko yang lebih menguntungkan dari pada instrumen lain harus terus dilakukan untuk meningkatkan minat investasi, agar kemudian di masa yang akan datang terjadi peningkatan NAB Reksa Dana Syariah khususnya, dan perkembangan bidang industri keuangan syariah dalam jangka Panjang.

sumber: https://www.republika.id/posts/43507/mendongkrak-minat-terhadap-reksa-dana-syariah

Related Posts