OLEH Bahroin Idris T, Danang Pramudita, Ahyar Ismail (Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan FEM IPB), Rama Zakaria (PT Tirta Investama-Danone Indonesia)

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan ekosistem yang berperan penting untuk menunjang berbagai aktivitas seperti sumber air baku, perikanan, pertanian, wisata, dan transportasi. Aliran Das terbagi menjadi menjadi beberapa anak Sungai yang disebut dengan Sub DAS. Kawasan DAS terdiri atas tiga area utama yaitu kawasan hulu (upstream), kawasan tengah (midstream) dan kawasan hilir (downstream).

Salah satu DAS yang mempunyai peranan penting di daerah Jawa Tengah adalah DAS Bengawan Solo. Namun sayangnya kawasan DAS Bengawan Solo termasuk dalam kawasan DAS yang kondisinya kritis. DAS Bengawan Solo terdiri atas beberapa Sub DAS, salah satunya Sub DAS Pusur.  Kawasan hulu Sub DAS Pusur menghadapi berbagai persoalan lingkungan antara lain lahan kritis yang luas, budidaya ternak dan pertanian semusim yang tidak ramah lingkungan, serta aktivitas pertambangan pasir yang berdampak pada kelestarian. Sub DAS Pusur sebagai kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) juga rentan terhadap bencana alam seperti erupsi, dan tanah longsor. Padahal kawasan hulu Sub DAS Pusur merupakan penyedia jasa lingkungan untuk kawasan sekitarnya seperti layanan penyedia jasa serapan air, penyerapan karbon, penghasil oksigen, pencegah longsor dan pengatur sedimentasi bagi kawasan tengah dan hilir. Tentunya kawasan tengah dan hilir sangat bergantung pada layanan yang disediakan oleh kawasan hulu, terutama layanan sumber daya air. Pemanfaatan sumber daya air tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan air minum dalam kemasan, wisata air, rumah sakit, restoran, kegiatan pertanian, hingga aktivitas konsumsi rumah tangga. Ancaman keberlangsungan penyediaan layanan jasa lingkungan di hulu tentu akan berimplikasi terhadap aktivitas di kawasan tengah dan hilir. Secara ekologis, hubungan saling terkait antara hulu tengah dan hilir sudah teridentifikasi dan dirasakan, namun belum terlihat dalam aspek ekonomi. Kawasan hulu belum menerima timbal balik secara ekonomi dari kawasan tengah dan hilir atas layanan jasa lingkungan yang selama ini disediakan. 

Tidak adanya intergasi pengelolaan wilayah hulu, tengah dan hilir menyebabkan nihilnya hubungan timbal balik secara ekonomi antar kawasan. Padahal kawasan tengah-hilir seharusnya mempunyai peranan besar dalam rangka mengapresiasi aktivitas konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat di kawasan hulu. Tentu dalam rangka mengintergasikan setiap kawasannya diperlukan suatu sistem yang dapat menciptakan reward/imbal jasa dari masing-masing kawasan. Mekanisme imbal jasa lingkungan/Payment for Ecosystem Service (PES) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dan diharapkan dapat menjadi sebuah solusi untuk mengintergasikan pengelolaan antar kawasan yang mampu menciptakan keberlanjutan layanan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh wilayah. 

Mengacu pada Fripp E (2014) yang mengkaji kelayakan pelaksanaan PES, paling tidak terdapat  lima aspek dengan 10 tahapan yang dapat diadopsi untuk diterapkan di Kawasan Sub DAS Pusur. Kelima aspek tersebut adalah (1) Jasa Lingkungan; (2) Aktor dan Akses Pasar; (3) Tata kelola dan Sistem Institusional; (4) Data Baseline; (5) Kredibilitas, Keterjaminan dan Keberlanjutan. Aspek jasa lingkungan mencakup tahapan identifikasi peluang PES, termasuk jenis layanan / produk yang diperdagangkan serta Penentuan batas geografis yang jelas dan tegas tentang jasa lingkungan yang akan diperdagangkan. Selanjutnya aspek aktor dan akses Pasar mencakup Identifikasi penjual potensial, pembeli dan bagaimana pembeli/pasar dapat diakses. Pada aspek tata kelola dan sistem institusional terdiri atas tahapan identifikasi mengenai tata kelola yang jelas dari jasa ekosistem dan identifikasi kelembagaan dan administrasi fungsi/kerangka kerja PES. Dalam aspek Data Baseline terdiri atas tahapan penentuan model/skenario bisnis yang akan dijalankan dalam PES dan pengumpulan data-data dasar seperti biofisik, kimia, dan sosial ekonomi. Aspek terakhir yaitu Kredibilitas, Keterjaminan dan Keberlanjutan mencakup tahapan Identifikasi tata cara pemantauan,verifikasi dan pelaporan program PES serta identifikasi program pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan yang berpihak pada masyarakat miskin.

Model penerapan PES tentunya perlu pertimbangan beberapa hal seperti untuk apa PES dijalankan, bagaimana seharusnya PES dibentuk, dan cara yang paling tepat untuk membiayainya. Penentuan jasa ekosistem yang tepat harus sesuai dengan hasil identifikasi dan berdasarkan data ilmiah yang kuat sehingga dapat menjadi kunci keberhasilan penerapan PES. Skema pembayaran jasa ekosistem hanya dapat ditetapkan jika nilai jasa lingkungan dari ekosistem yang diperdagangkan telah disetujui oleh pembeli dan penjual serta transaksi dilakukan sesuai infrastruktur (pasar) dibangun

Berdasarkan hasil studi IPB dan PT. Tirta Investama Tahun 2022, penerapan PES di Kawasan DAS Pusur akan dilakukan untuk pembayaran jasa lingkungan layanan penyerapan air di kawasan hulu. Terdapat empat peranan aktor dalam penerapan Skema PES antara lain sebagai provider, beneficiaries, intermediary dan enabler.  Peran provider terdiri atas para petani dan peternak, masyakarat kawasan hulu dan pemerintah desa di kawasan hulu DAS Pusur. Peran beneficiaries (penerima manfaat) terdiri atas perusahaan pemanfaat sumber daya air seperti industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), usaha wisata berbasis air, industry tekstil, resto/wisata kuliner, dan rumah sakit. Peran berikutnya sebagai intermediary adalah Pusur Institute yang merupakan lembaga multipihak berbasis masyarakat. Peran keempat yaitu enabler terdiri atas lembaga pendidikan dan penelitian seperti Institut Pertanian Bogor, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Solo (BPSILHK Solo) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Provider selaku penyedia jasa dalam penerapan PES memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan aktivitas konservasi tanah dan air khususnya yang berbasis kebutuhan dan keanekaragaman lokal di kawasan Hulu Sub DAS Pusur. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan adalah kegiatan penanaman tanaman kekayuan yang bersifat multiguna /multipurpose tree species (MPTS) seperti alpukat, durian, mangga, jengkol, petai, dan kopi;  tanaman pakan fungsional seperti Indigofera zollingeriana; dan pemanfaatan limbah ternak sapi untuk pupuk organik sebagai pembenah tanah. Keberadaan tanaman MPTS dan pakan fungsional diharapkan mampu memberikan jasa lingkungan berupa pencegahan terjadinya run off, peningkatan fungsi penyerapan air, penyerapan karbon, penghasil oksigen, dan penyediaan ruang hidup untuk biodiversitas. Selain jasa lingkungan, produk lingkungan dari tanaman MPTS berupa buah-buahan dan tanaman Indigofera berupa pakan hijauan tinggi protein yang dapat dimanfaatkan untuk ternak sapi sebagai komoditas ternak utama di kawasan hulu, sehingga akan semakin meningkatkan manfaat ekonomi yang dirasakan oleh petani dan peternak. Jasa lingkungan yang nantinya akan dihasilkan oleh provider di kawasan hulu akan dinilai dan diberikan apresiasi oleh para penerima manfaat di kawasan tengah dan hilir.

Penerima manfaat atau beneficiaries akan memiliki tugas dan peran sebagai aktor yang memberikan kontribusi/apresiasi kepada provider atas penyediaan jasa lingkungan pada aktivitas konservasi tanah dan air di kawasan hulu. Skema kontribusi atas jasa yang dihasilkan oleh provider di hulu dapat diwujudkan dalam dua bentuk yaitu berupa finansial dan non finansial. Dalam mengimplementasikan kontribusi kepada provider, aktor beneficiaries akan memanfaatkan pihak intermediary

Intermediary merupakan aktor pengelola pembayaran jasa lingkungan yang memiliki fungsi utama untuk menghubungkan antara pemanfaat dan penyedia jasa lingkungan serta mengkoordinasikan berbagai macam kontribusi yang akan berjalan. Peran pengelola PES juga mencakup pertukaran informasi (information exchange), desain program (program design), jejaring kerja (networking), perwakilan dan mediasi (representatives and mediation), serta administrasi dan koordinator program (administration and project coordination). Fungsi lainnya dari pihak ketiga (intermediary) adalah sebagai pelaksana dari kegiatan/program pemberdayaan, pendampingan dan pengembangan kepada masyarakat dan petani di kawasan hulu. Dalam rangka menjalankan pengelolaan PES, intermediary akan didampingi dan diawasi oleh aktor enabler

Aktor enabler merupakan pihak yang bertugas melakukan perancangan, penyusunan, pendampingan, dan pemantauan terhadap aktivitas PES. Perancangan dan penyusunan Skema PES didasarkan berbagai macam kajian dan pengukuran terhadap kondisi biofisik,kimia, dan sosial ekonomi di lokasi penerapan PES. Dalam kegiatan pendampingan PES dapat dilakukan kegiatan yang mendukung peningkatan pelaksanaan PES seperti pendampingan penyediaan data presisi, implementasi penanaman tanaman MPTS dan pakan fungsional serta peningkatan produk ternak sapi. Aktivitas monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PES juga merupakan tugas dari aktor enabler. Dalam rangka melakukan continuous improvement penerapan skema PES, enabler dapat melakukan penelitian dan magang di instansi penerima manfaat (beneficiaries) maupun pengelola PES.  Usulan mekanisme pelaksanaan PES di Sub DAS Pusur ditampilkan dalam gambar berikut. 

A diagram of a company

Description automatically generated
Gambar 1. Usulan Skema Pembayaran Jasa Lingkungan DAS Pusur

Skema pembayaran jasa lingkungan antara kawasan hulu, tengah, dan hilir Sub DAS Pusur diharapkan dapat menjadi sebuah solusi untuk keberlanjutan pembangunan di masing-masing kawasan. Imbal jasa dari kawasan tengah dan hilir kepada hulu diharapkan dapat menjadi insentif dan bentuk apresiasi bagi para aktor yang melakukan kegiatan konservasi yang akan menghasilkan berbagai macam manfaat serta jasa lingkungan. Bagi kawasan tengah dan hilir, skema PES diharapkan dapat menjadi sebuah upaya “reinvestasi” terhadap lingkungan untuk menjamin keberlangsungan layanan jasa lingkungan yang berkontribusi besar dalam aktivitas ekonomi dan sosial.  

sumber https://www.republika.id/posts/44690/penerapan-imbal-jasa-lingkungan-di-kawasan-sub-das

Related Posts