OLEH Gerhana, SPt (Mahasiswa Program Magister Ilmu Ekonomi Pertanian IPB)
Dr Ir Wiwiek Rindayati, MSi (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB)

Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi negara agraris yang  sektor pertaniannya masih menjadi sumberdaya masyarakat dan kekuatan dalam pembangunan ekonomi nasional. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam memperbaiki, menjaga, dan mengembangkan sektor pertanian. Upaya tersebut bertujuan untuk mencapai visi pemerintah, yang menjadi goals pembangunan sektor pertanian yaitu “terwujudnya kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani” (Kementan 2019).

Kedaulatan pangan adalah pemenuhan hak setiap bangsa untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuannya sendiri untuk menghasilkan pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal dan menghormati keragaman budaya. Kesejahteraan petani adalah kondisi hidup yang layak bagi petani dan keluarganya sebagai pelaku utama dalam sektor pertanian. Menurut Dahiri (2022) kesejahteraan petani sebagai pelaku dalam usaha pertanian diharapkan meningkat seiring dengan meningkatnya kontribusi sektor pertanian.

Salah satu program yang berkontribusi dalam mendukung tercapainya  kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani adalah program  food estate. Program food estate merupakan suatu program yang menjadi lumbung pangan baru dalam produksi pangan. Pemerintah mengupayakan pengembangan program ini dapat menyelesaikan permasalahan ancaman krisis pangan dan dapat mendongkrak pemulihan ekonomi nasional (Wirapranatha et al. 2022). Program food estate ini menjadi program yang strategis dan penting sehingga terdaftar sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) dalam PP. Nomor 109 tahun 2020 (Baringbing 2021). 

Sebegitu pentingnya program food estate sampai dikuatkan dengan merubah kawasan lindung menjadi kawasan produksi. Hal ini lah yang mengundang banyak protes masyarakat karena tidak berwawasan lingkungan dan menyalahin konstitusi. Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020) mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan food estate sebagai tindak lanjut, yang kemudian dicabut dengan Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam PermenLHK 7/2021 pembangunan food estate hanya dilakukan dengan mekanisme penetapan KHKP. Sehingga mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan saat ini tidak lagi di jadikan pedoman sebagaimana yang pernah diatur pada permen sebelumnya (PermenLHK 24/2020) (Diffa et al. 2022).

Menurut data Kementrian Pertanian (2022) program food estate di implementasikan dengan lima (5) pokok pengembangan yaitu pertama mengembangkan produksi pangan berskala besar dengan berbasis klaster. Kedua, melaksanakan langkah-langkah budidaya berbagai komoditas pangan dengan berbasis integrasi. Ketiga, membangun mekanisme dan modernisasi pertanian berbasis digitalisasi. Keempat membangun proses produksi pangan berbasis hilirisasi. Kelima,  menumbuhkan dan mengembangkan usaha pertanian berbasis korporasi.

Dilihat hingga saat ini, kelima pokok pengembangan dari program food estate sudah berjalan dan selalu dikembangkan agar keberhasilannya tercapai hingga masa mendatang. Sebagai contoh kasus pengembangan produksi pangan berskala besar dengan berbasis klaster yaitu pada wilayah food estate di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah. Dimana Sumatra Utara dikembangkan komoditas bawang merah, bawang putih, dan kentang sedangkan daerah Kalimantan Tengah telah dikembangkan komoditas padi. Adapun daerah Nusa Tenggara Timur dikembangkan komoditas sorgum.

Program food estate memiliki banyak keuntungan dan ketermanfaatan sehingga perlu dipertahankan dan dikembangkan, diantaranya yaitu peningkatan produksi pangan di tanah air, penentu suatu strategi kebijakan pertanian, rekomendasi untuk keberlanjutan pembangunan pertanian, memenuhi harapan dan tujuan hidup masyarakat, pertanian berbasis IPTEK, menyiapkan cadangan atau ketersedian pangan (Asti et al. 2016; Rachmah dan Ikomatussuniah 2022). Disisi lain untuk mencapai keberhasilanya dengan banyaknya keuntungan didalam food estate, pemerintah harus memperhatikan kondisi lingkungan, lahan masyarakat, hutan serta masyarakat itu sendiri agar keberhasilan tersebut dapat tercapai.

Namun dalam pengembangannya (food estate) menghadapi tantangan dan kendala. Tantangan dan kendala yang dihadapi sangat beragam dan kompleks. Sebagai contoh pada lokasi pengembangan food estate di Kalimantan Tengah, dalam penelitian Mulyono (2023) menyatakan bahwa kendala dan tantangan yang dihadapi seperti keterlambatan dan ketidaksesuain benih dan sarana produksi pertanian, tata kelola air yang belum berfungsi secara optimal, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM)  belum memadai sehingga belum berjalan optimal.

Permasalahan lain yang secara mendadak dihadapi saat ini adalah el nino. Lebih dekat kita mengenal el nino adalah fenomena iklim yang menyebabkan kemarau panjang dan cuaca ekstrem yang terjadi dibanyak negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini telah kita alami dan rasakan hingga saat sekarang. Adanya fenomena ini akan berdampak langsung pada sektor pertanian seperti gagal panen di kawasan food estate dan melemahnya ketahanan pangan. Menurut eks menteri pertanian Bapak Syarul Yasin Limpo, el nino berpotensi akan membuat kekeringan lahan pertanian mencapai 560 ribu hingga 870 hektare. Namun el nino diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan Oktober 2023, yang awal bulan November akan terjadi transisi kemusim hujan (Laman resmi BMKG). 

Hal inilah yang menjadi tugas tambahan bagi menteri pertanian baru, yang telah dilantik oleh bapak presiden Joko Widodo (Rabu, 25 Agustus 2023). Disisi lain fenomena el nino menjadi topik yang sangat menarik untuk lebih jauh diteliti  oleh pihak akademisi. Banyak penelitian dan opini publik yang telah kita ketahui mengenai el nino dan dampaknya, namun belum banyak kita yang mengetahui bagaimana persiapan disaat masa transisi hingga pasca el nino khususnya dalam mempertahankan program food estate. Sehingga kami berinisiatif menawarkan ide mengenai model strategi sebagai langkah dalam mempertahankan program food estate di masa transisi hingga pasca el nino. Karena dalam perjalanannya food estate harus dikawal agar program ini berjalan baik sesuai harapan walaupun banyak tantangan dan kendala.

Pemetaan daerah food estate

Pertama hal yang perlu dilakukan adalah melakukan pemetaan daerah food estate yang terdampak el nino. Program food estate sendiri dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia yang meliputi Kalimantan Tengah, Papua, NTT, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan serta beberapa daerah lainnya. Dengan mengetahui daerah mana yang terdampak el nino maka akan lebih mudah dalam mencarikan solusinya. Dalam melakukan pemetaan daerah akan dibagi beberapa tingkat yaitu tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi. Hal ini karena acaman el nino beintensitas lemah hingga modetar sehingga dikhawatirkan akan berdampak kepada ketersediaan air atau kekeringan dan produktivitas pangan.

Disisi lain tujuan dari ketiga tingkat pemetaan itu agar mengetahui seberapa besar kebutuhan yang perlu dipersiapkan. Selain itu untuk mengetahui daerah mana yang prioritas dilakukan perbaikan. Tingkat rendah yaitu daerah food estate yang tidak terlalu berdampak el nino namun mengalami dampaknya, tingkat ini bisa di lihat dari ketersedian air yang masih cukup banyak, luas daerah yang terdampak kecil, dan waktu terdampak tidak teralu lama. Tingkat sedang ditandai dengan ketersediaan air setengah berkurang atau cukup tersedia, luas daerah yang terdampak sedang, dan waktu terdampak cukup lama. Sedangkan tingkat tinggi ditandai dengan tidak ada ketersediaan air, daerah yang terdampak sangat luas, dan waktu terdampak sangat lama.

Memastikan ketersediaan air

Berikutnya yang perlu dilakukan yaitu memastikan ketersedian air di daerah food estate yang terdampak. Air memiliki peranan yang sangat penting dalam pertanian. Sebab tanpa air, tanaman tidak akan tumbuh bahkan mengalami kematian jika sudah tumbuh. Agar produktivitas pangan selalu tercukupi secara baik dan efektif maka ketesedian air harus selalu ada, hal ini harus disuplay dengan tempat atau irigasi air itu sendiri.

Daerah tingkat rendah yang terdampak, kebutuhan air harus selalu tersedia dengan mempersiapakan cadangan sesuai kebutuhan tanaman pangan tersebut. Terutama daerah tingkat sedang dan tinggi, ketesedian air harus diprioritaskan. Ketesedian air dapat dilakukan dengan pembagian pengairan air dan kebutuhan tanaman pangan di daerah food estate yang terdampak. Sehingga penggunaan air tepat sasaran dan efektif dalam penggunaannya.

Penyaluran bibit atau benih dan pendukungnya 

Bibit atau benih merupakan variabel utama yang dipelukan dalam pertanian, artinya jika tidak ada bibit maka tidak ada yang akan ditanam oleh para petani.  Penyaluran bibit atau benih sendiri dilakukan dalam rangka memperkuat motivasi petani saat bertani setelah tanaman mereka terdampak el nino disamping penguatan program ketahanan pangan melalui food estate tetap berjalan. Bibit atau benih tanaman yang dibagikan akan disesuaikan dengan jenis tanaman pangan masing-masing daerah food estate yang terdampak. 

Misalnya Kalimantan Tengah dikembangkan komoditas padi dan terdampak dari el nino, maka disalurkan bibit padi. Selain memberikan bibit atau benih, pemerintah harus menyiapkan variabel lainya yang mendukung pertumbuhan bibit atau benih tersebut agar tumbunya maksimal, penyaluran tersebut seperti pupuk bersubsidi. Manfaat lain dari penyuluran pupuk bersubsidi merupakan manfaat ekonomis bagi petani terutama dalam peningkatan efesiensi penggunaan biaya produksi.

Penyaluran bantuan bagi petani

Ketidakpastian dari el nino sangat membuat masyarakat menderita. Terutama bagi para petani, dimana pertanian mereka akan mengalami kegagalan. Dalam menghadapi kegagalan tersebut perlu hadirnya pemerintah sehingga para petani dapat terbantu. Disisi lain, ini sudah menjadi tanggungjawab pemerintah terdahap rakyatnya jika mengalami musibah, apalagi petani merupakan pemeran utama dalam pertanian itu sendiri dan pertanian merupakan kekuatan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Penyaluran bantuan bagi petani yang dimaksud disini bukan dalam bentuk penyaluran bantuan bibit atau benih dan pendukungnya. Namun bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani yang tanaman mereka mengalami gagal panen akibat dampak dari el nino. Bantuan langsung tunai (BLT) disamping bertujuan untuk membantu petani yang terdampak el nino, pemberian BLT sendiri bertujuan untuk menghidupi para petani dan keluarganya disaat menghadapi masa transisi el nino. Dengan ini pemulihan pasca el nino bisa berjalan dengan baik.

Penerapan teknologi pertanian maju

Tantangan pembangunan pertanian yang makin kompleks di era digital, sehingga perlu terobosan-terobosan teknologi inovatif dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani. Sebagai contoh telah tersedia teknologi budidaya unggul dan pemupukan spesifik lokasi dan lain sebagainya, akan tetapi teknologi tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh para petani. Penerapan teknologi pertanian maju merupakan aksi yang sangat baik jika diterapkan oleh para petani khususnya untuk memajukan pertanian pada pengembangan food estate di Indonesia.

Dengan adanya penerapan teknologi pertanian maju akan menjadikan peluang bagi para petani kira bisa memotivasi diri mereka, akibat produktivitas pertanian selalu tinggi dan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memotivasi para petani dalam kemajuan teknologi dibidang pertanian. Disisi lain penerapan teknologi pertanian maju bisa diartikan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian yang mampu meningkatkan kesejahteraannya. Karena itu sektor pertanian harus diberi perhatian lebih, sebab menjadi sektor penyelamat dan mampu mengangkat kesejahteraan pelakunya.

Pembentukan korporasi dalam petanian

Korporasi dalam petanian merupakan usahatani sehamparan yang pengelolaan lahannya dilaksanakan pada suatu lembaga agribisnis (satu manajer) dengan perjanjian kerjasama ekonomi tertentu yang disepakati, dimana petani menjadi pemegang saham sesuai dengan luas hamparan yang dimilikinya. Pembentukan lembaga satu manajer ini sangat membantu dalam pengembangan food estate. Korporasi petanian itu sendiri dapat membuka peluang bagi setiap orang menjadi manajer dengan kapasitas yang mendukung agar inovasi-inovasi baru selalu tersedia.

Beberapa kegiatan yang bisa diterapkan dalam jika pembentukan korporasi dalam petanian yaitu: (i) pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil dilakukan oleh satu manajemen dalam kelompok, (ii) pelaksanaan usahatani oleh anggota kelompok tani secara individu, dan pelaksanaannya mengacu pada teknologi kesepakatan bersama oleh anggota kelompok tani dan (iii) kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran dilakukan oleh anggota kelompok tani didasarkan peluang dan kekuatan serta sumberdaya pertanian yang ada di daerah setempat.

Penerapan pertanian keluarga 

Penerapan pertanian mempunyai nilai strategis dalam membangun ketahanan pangan masyarakat. Karena dianggap stategis maka dibutuhkan pemeran utama dalam pertanian keluarga itu sendiri. Program ini dapat mengubah status petani, yang tadinya mereka tergolong petani sebagai pemilik penggarap dan petani penggarap atau penyewa sekaligus mereka terlibat dalam kegiatan usahatani seperti penanaman, penyiangan dan pemanenan yang umumnya secara borongan.

Masyarakat ingin food estate ditingkatkan melalui ekonomi keluarga pertanian sehingga dalam pemanfaatan lahan lebih maksimal. Peningkatan ketersediaan pangan, perbaikan gizi sekaligus peningkatan kesejahteraan keluarga ini adalah output dari penerapan pertanian keluarga tersebut. Sebagai contoh dari kegiatan pertanian keluarga dalam pempertahankan food estate adalah kegiatan pertanian padi atau jagung berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama-sama oleh kelompok yang melibatkan keluarga petani.

Memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan

Kebijakan menjadi landasan dalam melakukan suatu rencana atau kegiatan. Perencanaan kebijakan merupakan salah satu tahap dari rangkaian proses pembuatan serta pelaksanaan kegiatan. Perumusan kebijakan bertujuan sebagai pengembangan terhadap alternatif-alternatif pemecahan masalah untuk di pilih sebagai kebijakan dalam rangka untuk memecahkan masalah yang terus menerus dilakukan dan tidak pernah selesai karena sifatnya berkelanjutan.Kebijakan yang dibuat pemerintah dalam menghadapi el nino  dan dampaknya bagi pertanian sangat penting dan diharap dapat berjalan. Dengan berjalannya kebijakan yang dibuat, akan menjadikan pemulihan saat trasisi hingga pasca el nino bisa kembali normal. Sehingga dalam penerapan kebijakan harus dibutuhkan keterlibatan semua stakeholders yang terkait. Semuanya harus saling mendukung dan menguatkan baik dari pembuat kebijakan hingga pelaksana kebijakan dalam hal ini pemerintah, TNI/POLRI dan para petani.

artikel ini dimuat pada https://www.republika.id/posts/47354/tantangan-dan-langkah-strategis-mengembangkan-food-estate

Related Posts