OLEH Nurshifa Vathia (Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB), Dr. Khalifah Muhamad Ali  (Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB), Muhammad Anhar (Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB)

Tahukah Anda, total perdagangan industri halal yang dilakukan seluruh penduduk muslim dunia sebesar US$ 2 triliun pada 2021 menurut Global Islamic Economy Report. Bahkan, nilai tersebut dapat bertambah menjadi US$ 2,8 triliun pada 2025.

Perdagangan industri halal dunia didominasi oleh produk makanan dan minuman sebesar US$ 1,267 triliun. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim menjadi pasar makanan halal terbesar di dunia dengan total pengeluaran US$ 146,7 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha memberikan rasa aman kepada konsumen muslim dengan memberikan kewajiban sertifikasi halal melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kewajiban sertifikasi halal menjadi masalah tersendiri bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di Indonesia. Pelaku UMKM sulit melakukan sertifikasi halal karena biaya yang cukup mahal dan proses yang berjalan lama. Pemerintah pun memberikan solusi dengan adanya program sertifikasi halal gratis, yaitu Sehati yang memberlakukan skema Halal Self Declare.

Halal self declare merupakan pernyataan kehalalan suatu produk sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketentuan Halal Self Declare ditentukan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Skema ini berbeda dengan skema regular karena tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha. Alur sertifikasi Halal Self Declare dijelaskan pada gambar di bawah ini.

Skema Sertifikasi Halal Melalui Self Declare

Jawa Barat menjadi provinsi dengan penduduk muslim terbanyak di Indonesia yang berjumlah 47.336.261 jiwa dari total penduduk 48.637.180 jiwa pada 2022 menurut Disdukcapil Kemendagri. Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan penduduk muslim terbanyak di Jawa Barat yang berjumlah 4.867.370 jiwa dan memiliki UMKM terbanyak dengan jumlah 506.347 usaha. UMKM terbukti menjadi salah satu sektor yang dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19. Produk minuman menjadi salah satu jenis usaha UMKM terbanyak di Kabupaten Bogor sebanyak 8,09% dari total usaha minuman. Produk minuman sendiri sangat disukai oleh sebagian besar kaum muda karena beragamnya jenis yang dijual. Sebuah penelitian di tahun 2018 menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memengaruhi seseorang untuk membeli sebuah produk seperti tren, peluang potensial, feedback, dan label halal pada produk.

Minuman menjadi salah satu produk yang berpotensi haram dari bahan bakunya seperti pengemulsi, gelatin, flavor, pewarna, anti kempal, dan pemanis. Komposisi bahan gula, konsentrat buah, flavor, pengatur keasaman, serta pemanis buatan memiliki titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan oleh setiap konsumen muslim. Bahan-bahan tersebut harus jelas kehalalannya sehingga pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal.

Pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) produk minuman di Kabupaten Bogor menjadi responden untuk mengetahui niat mereka dalam mengajukan sertifikasi Halal Self Declare. Karakteristik pelaku UMK yang mengajukan Halal Self Declare di Kabupaten Bogor didominasi oleh wanita yang berusia 21-30 tahun dengan pendidikan terakhir tingkat SMA. Selain itu, mereka juga memiliki usaha dalam rentang 1-5 tahun, modal usaha kurang dari Rp 10 juta, omzet masih di bawah Rp 100 juta, dan telah memiliki tempat usaha sendiri.

Hasil analisis teori kelembagaan menunjukkan bahwa ada 3 faktor yang mendorong pelaku UMK produk minuman di Kabupaten Bogor mengajukan Halal Self Declare. Pertama, adanya tekanan koersif yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMK. Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK produk minuman dengan batas akhir pada 17 Oktober 2024 sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang. Kewajiban ini diikuti dengan adanya sanksi bagi pelaku UMK yang belum memiliki sertifkat halal pada usahanya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Tekanan ini ternyata sangat berpengaruh pada pelaku UMK minuman di Kabupaten Bogor karena menjadi motivasi mereka agar tidak terkena sanksi yang akan merugikan usahanya. Sanksi yang diterima akan berdampak pada ruginya usaha yang dijalankan.

Faktor kedua yang memengaruhi niat pelaku UMK untuk mengajukan Halal Self Declare adalah adanya tekanan normatif. Etika yang berlaku di masyarakat yang sebagian besar beragama Islam dan juga pengetahuan keislaman seseorang mendorong pelaku UMK untuk mengajukan Halal Self Declare. Meningkatnya pemahaman keislaman masyarakat tentu membuat mereka memilih untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal saja. Gaya hidup halal sudah menjadi tren yang banyak diikuti berbagai macam kalangan. Hal ini juga menjadi sebuah keuntungan bagi pelaku UMK minuman di Kabupaten Bogor. Pelaku UMK akan mendapatkan konsumen yang loyal karena melakukan repeat order terhadap produknya.

Tekanan normatif ini tidak memberikan efek negatif bagi pelaku UMK minuman, justru menjadi hal yang positif. Pelaku UMK akan mempunyai peluang untuk mendapatkan untung yang lebih besar jika menempelkan label halal pada produknya. Pelaku UMK akan mempromosikan produk minuman yang telah terlabelisasi halal untuk mendapatkan banyak pelanggan baru. Pelaku UMK juga akan mempunyai target pasar yang lebih spesifik dengan menyasar masyarakat muslim yang lebih potensial untuk membeli.

Faktor terakhir yang memengaruhi niat pelaku UMK mengajukan Halal Self Declare adalah besarnya omzet dalam setahun yang didapat. Semakin besar omzet tahunan pelaku UMK, maka semakin besar niatnya untuk mengajukan Halal Self Declare. Pelaku UMK yakin bahwa sertifikat halal yang dimiliki produknya akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar lagi karena bertambahnya jumlah konsumen. Selain itu, sertifikat halal akan meningkatkan nilai jual produk minuman tersebut karena memberikan rasa aman dan tenang bagi konsumen muslim.Ketiga faktor di atas terbukti menjadi pendorong utama bagi pelaku UMK produk minuman di Kabupaten Bogor untuk mengajukan Halal Self Declare. Semoga semakin banyak pelaku UMK atau UMKM lain juga menyadari pentingnya sertifikat halal pada produknya yang memberikan banyak manfaat.

Related Posts