Menggagas Penguatan SDM sebagai Fondasi Daya Saing Ekonomi Syariah
Irfan Syauqi Beik
Dekan dan Guru Besar FEM IPB University
Ada satu pertanyaan yang belakangan sering saya ajukan dalam berbagai forum, yaitu mengapa Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan aset ekonomi syariah yang terus tumbuh dua digit, belum juga menjelma menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah global?
Jawabannya menurut saya, tidak semata-mata terletak pada besaran modal, luasnya pasar, atau kelengkapan regulasi. Justru jawabannya terletak pada satu hal yang sering luput dari sorotan, yaitu kualitas sumber daya manusia (SDM).
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan momentum yang sesungguhnya menggembirakan. Hingga Maret 2026, total aset perbankan syariah nasional tercatat Rp 1.061,61 triliun, tumbuh 10,49 persen secara tahunan (yoy).
Pembiayaan yang disalurkan naik 9,82 persen menjadi Rp 716,40 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,14 persen menjadi Rp 811,76 triliun. Pertumbuhan dua digit ini konsisten berada di atas rata-rata industri perbankan nasional.
Namun ironisnya, pangsa pasar perbankan syariah justru bergerak stagnan, bahkan menurun. OJK mencatat pangsa pasar hanya 7,26 persen per Mei 2026, turun dibandingkan 7,31 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya, bahkan lebih rendah dari capaian April 2026 sebesar 7,46 persen. Semoga pada akhir tahun ini, pangsa pasar tersebut akan naik kembali.
Fakta ini menyampaikan pesan yang jelas, bahwa pertumbuhan nominal yang tinggi tidak otomatis diterjemahkan menjadi perluasan pangsa pasar, apalagi daya saing global, selama fondasi SDM-nya belum diperkuat secara serius.
Kesenjangan yang sama juga tampak pada sisi literasi dan inklusi. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang diselenggarakan OJK bersama BPS mencatat, indeks literasi keuangan syariah baru berada di angka 43,42 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan konvensional yang telah mencapai 66,46 persen. Kesenjangannya mencapai 23,04 persen.
Pada sisi inklusi, jaraknya bahkan lebih lebar, yaitu 67,10 persen. Inklusi keuangan syariah baru 13,41 persen, dibandingkan 80,51 persen pada keuangan konvensional. Artinya, mayoritas masyarakat yang sudah memahami prinsip keuangan syariah pun belum tentu menjadi penggunanya.
Agenda Penguatan SDM
Di sinilah letak persoalan strukturalnya. Bukan sekadar kurangnya edukasi, melainkan kurangnya SDM yang mampu menjembatani pemahaman menjadi praktik nyata di lapangan.
Kabar baiknya, negara telah menempatkan penguatan SDM sebagai agenda kebijakan resmi, bukan sekadar wacana pelengkap.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 misalnya, secara eksplisit mencantumkan optimalisasi SDM sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan lima pilarnya, mulai dari penguatan struktur industri hingga akselerasi digitalisasi.
Demikian pula Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 yang disusun KNEKS, yang menegaskan penguatan tata kelola dan literasi, termasuk SDM, sebagai salah satu dari empat pilar utamanya, sejalan dengan arah besar RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
Yang lebih menarik untuk dicermati, indikator ekonomi syariah kini bukan lagi sekadar milik dokumen perencanaan di Jakarta. Indeks Zakat Nasional (IZN), pertumbuhan industri halal, dan penguatan keuangan syariah telah resmi menjadi indikator pembangunan dalam RPJMN 2025–2029, dan yang tidak kalah penting, telah diturunkan hingga ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Per Mei 2026, tidak kurang dari 23 provinsi dan 182 kabupaten/kota telah mengadopsi indikator ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan mereka. Ini adalah kemajuan yang patut diapresiasi, sekaligus tantangan besar yang menanti di depan mata.
Mengapa saya sebut tantangan? Karena mengadopsi indikator dalam dokumen perencanaan adalah satu hal, sedangkan memiliki SDM yang mampu menerjemahkannya menjadi program kerja yang terukur di lapangan adalah hal yang sama sekali berbeda.
Bayangkan 182 kabupaten/kota yang kini dituntut menyusun program penguatan zakat, industri halal, dan keuangan syariah di wilayahnya masing-masing.
Berapa banyak di antara mereka yang telah memiliki aparatur, konsultan, atau praktisi lokal yang benar-benar memahami seluk-beluk ekonomi syariah, mulai dari fikih muamalah hingga metodologi pengukuran kinerja berbasis indeks?
Tanpa penguatan SDM dan tata kelola di tingkat daerah, indikator-indikator ini berisiko berhenti menjadi angka di atas kertas, bukan perubahan nyata dalam kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi
Di sinilah relevansi konsep kompetensi ganda yang perlu terus kita gaungkan. SDM ekonomi syariah masa depan tidak cukup hanya menguasai literasi syariah seperti fikih muamalah, maqashid syariah, dan tata kelola kepatuhan syariah, namun harus pula diikuti peningkatan kapabilitas teknis dan digital, seperti analisis data, fintech syariah, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam layanan keuangan.
Disrupsi digital tidak menunggu kesiapan kita. Sementara itu, negara-negara lain, dari Malaysia hingga kawasan Timur Tengah, tengah berlomba memperkuat talenta ekonomi syariah mereka untuk merebut posisi sebagai hub global.
Jika kita berpuas diri dengan status sebagai pasar terbesar tanpa memperkuat kapasitas SDM, posisi strategis itu bisa saja direbut oleh negara lain yang lebih siap.
Karena itu, saya meyakini bahwa keberhasilan agenda penguatan SDM ekonomi syariah tidak bisa digantungkan pada satu lembaga saja. Ia menuntut sinergi lintas regulator (OJK, Bank Indonesia, dan KNEKS) dengan asosiasi profesi seperti IAEI dan MES, perguruan tinggi sebagai pemasok talenta dan pusat riset terapan, DSN-MUI sebagai penjaga kesesuaian syariah, serta industri sebagai penyerap talenta dan mitra pengembangan kapasitas.
Sinergi ini bukan sekadar slogan koordinasi, melainkan prasyarat mutlak agar peta jalan SDM, mulai dari penguatan kurikulum, perluasan sertifikasi profesi, hingga program magang dan riset kolaboratif, dapat berjalan efektif hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Pada akhirnya, daya saing ekonomi dan keuangan syariah Indonesia di panggung dunia bukan ditentukan oleh seberapa besar aset yang kita miliki hari ini, melainkan oleh seberapa siap SDM kita menghadapi ketidakpastian global, disrupsi digital, dan persaingan antarnegara di masa depan.
Momentum kebijakan sudah tersedia, mulai dari RP3SI, MEKSI, hingga indikator RPJMN yang telah menjangkau ratusan daerah. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan investasi SDM sebagai prioritas, bukan sisa anggaran.
Sebab pada akhirnya, sebaik apa pun arsitektur kebijakan yang kita bangun, ia hanya akan sekuat manusia yang menjalankannya.